Bazar UMKM Medan Utara Dilaporkan ke Kejari, Izin dan Pajak Jadi Sorotan

FKSM Sumut Minta Aparat Telusuri Dugaan Pungutan dan Legalitas Operasional Pasar Komersial di Marelan.

WaroengBerita.com – Medan |Pengelolaan Pasar Komersial bertajuk Bazar UMKM Medan Utara di kawasan Marelan memasuki ranah hukum. Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumut melaporkan pengelola kegiatan tersebut ke atas dugaan pungutan liar serta ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak dan retribusi.

Ketua Umum FKSM Sumut, , menyampaikan laporan itu secara daring pada Senin (2/3/2026) dan berencana menyerahkannya langsung ke layanan PTSP Kejari Belawan. Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa legalitas usaha bazar yang beroperasi di Jalan Marelan Raya, Lingkungan III, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.

Menurut FKSM, pengelola diduga menarik biaya sewa jutaan rupiah dari ratusan pedagang, sementara perizinan usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS dan izin teknis lainnya disebut belum dimiliki. Selain itu, muncul dugaan kewajiban pajak dan retribusi belum dipenuhi.

Berdasarkan informasi yang beredar, pengelolaan bazar disebut terkait dengan , yang juga menjabat Direktur SDM/Umum/Keuangan pada . Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.

FKSM juga menyoroti penerbitan surat izin keramaian oleh . Surat tersebut ditandatangani Kasat Intelkam, . Pihak kepolisian menjelaskan izin yang diterbitkan merupakan izin keramaian guna mendukung pengamanan kegiatan, bukan izin operasional usaha.

Di lapangan, bazar yang diisi sekitar 160 stan pedagang itu masih beroperasi. Sejumlah pedagang mengaku membayar sewa antara Rp3 juta hingga Rp5 juta menjelang Idul Fitri. Aktivitas tersebut bahkan memicu kepadatan arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Sebelumnya, pemerintah kelurahan setempat telah mengimbau agar kegiatan tidak berjalan sebelum seluruh izin dipenuhi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha wajib memiliki NIB serta memenuhi perizinan berbasis risiko. Di Kota Medan, pengelolaan pasar pada umumnya berada di bawah naungan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2021.

Kejari Belawan kini diharapkan menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga tata kelola usaha yang adil. Asas praduga tak bersalah tetap melekat pada seluruh pihak yang disebut hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *