Kinerja Penyaluran Dana Daerah Pakpak Bharat Dinilai Sangat Baik

Kementerian Keuangan RI melalui KPPN Sidikalang memberikan penghargaan atas capaian realisasi DAK Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

WaroengBerita.com – 
Pakpak Bharat|Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Bupati Franc Bernhard Tumanggor menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas kinerja penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 dengan kategori “Sangat Baik”.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sidikalang, Gerry Maranatha Tambunan, di Rumah Jabatan Bupati Pakpak Bharat di Salak, Senin (9/3/2026).

Dalam kesempatan itu, Gerry Maranatha Tambunan menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam pengelolaan dan penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat.
Menurut dia, realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kabupaten Pakpak Bharat tercatat sebagai salah satu yang terbaik di Sumatera Utara, bahkan termasuk daerah dengan percepatan penyaluran tercepat.

“Capaian ini menunjukkan kinerja pengelolaan anggaran yang baik. Kami mengucapkan selamat kepada Bupati dan seluruh jajaran pemerintah daerah atas prestasi ini,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penyaluran Dana Desa sepanjang 2025 berjalan relatif lancar.

Meski sempat terjadi penyesuaian akibat tidak sepenuhnya disalurkannya Dana Desa Non-Earmark yang dialihkan untuk program prioritas pemerintah, namun hingga akhir tahun tidak terdapat kendala berarti dalam proses penyalurannya.

Gerry menilai kelancaran tersebut tidak terlepas dari sinergi serta komunikasi yang baik antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan pemerintah desa di wilayah Pakpak Bharat.

Sementara itu, Bupati Franc Bernhard Tumanggor mengungkapkan bahwa realisasi DAK Fisik Kabupaten Pakpak Bharat pada 2025 mencapai 98,96 persen dari total pagu yang tersedia. Adapun realisasi Dana Desa mencapai 88,25 persen.

Ia menjelaskan bahwa realisasi Dana Desa belum maksimal karena adanya pembatalan penyaluran Dana Desa Non-Earmark tahap II di sejumlah wilayah. Dari total 52 desa di Kabupaten Pakpak Bharat, sebanyak 22 desa tidak menerima penyaluran tahap tersebut.

Kondisi tersebut, kata dia, mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 mengenai pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan melalui KPPN Sidikalang,” kata Tumanggor.

Ia menambahkan, pada tahun anggaran 2026 pemerintah daerah akan terus mendorong percepatan penyaluran dana transfer ke daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat realisasi berbagai program pembangunan daerah.
“Percepatan ini pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Pakpak Bharat,” ujarnya.(SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *