Polemik Hubungan Pers, Forwaka Sumut Adukan Kasi Penkum Kejatisu ke Pusat

Organisasi wartawan menyoroti etika komunikasi, akses peliputan hingga dugaan pengelolaan anggaran media.

WaroengBerita.com – Medan|Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (Forwaka Sumut) melaporkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kasi Penkum Kejatisu), Rizaldi SH MH, kepada Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika komunikasi dan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas kehumasan di lingkungan Kejatisu.

Laporan yang disampaikan pada Rabu (13/5/2026) tersebut merupakan hasil keputusan rapat pengurus Forwaka Sumut yang dihadiri sejumlah anggota.

Organisasi wartawan itu menaungi puluhan jurnalis yang bertugas di Kejatisu serta wartawan di berbagai daerah kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Ketua Forwaka Sumut, Irfandi, mengatakan pengaduan dilayangkan setelah adanya komunikasi melalui pesan WhatsApp yang dinilai tidak pantas ketika wartawan mencoba menjalin pertemuan dengan pimpinan Kejatisu beberapa waktu lalu.

Menurutnya, sikap tersebut dianggap tidak mencerminkan hubungan kemitraan yang sehat antara institusi penegak hukum dan insan pers.

Selain masalah etika komunikasi, Forwaka juga menyoroti pola fasilitasi peliputan kegiatan di Kejatisu yang dinilai tidak merata.

Dalam sejumlah agenda seperti konferensi pers, paparan kinerja dan kegiatan internal, hanya sebagian wartawan yang disebut memperoleh akses langsung untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Kondisi itu dinilai menimbulkan kecemburuan dan keresahan di kalangan wartawan karena tidak semua jurnalis memperoleh kesempatan yang sama dalam mendapatkan data dan informasi resmi dari institusi kejaksaan.

Forwaka Sumut turut meminta aparat pengawasan internal memeriksa dugaan penggunaan anggaran media dalam kegiatan peliputan.Mereka mempertanyakan sumber dana yang diberikan kepada sejumlah wartawan karena disebut tidak disertai administrasi yang jelas dan transparan.

Sekretaris Forwaka Sumut, T Andry Pratama SPd, berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan evaluasi terhadap jajaran kehumasan agar hubungan dengan media tetap berjalan profesional dan kondusif.

Dalam pengaduannya, Forwaka meminta Jaksa Agung RI serta Komisi Kejaksaan RI memeriksa aspek etika, tata kelola anggaran hingga pola pelayanan terhadap wartawan di lingkungan Seksi Penerangan Hukum Kejatisu.

Organisasi tersebut juga berharap adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Saat dimintai tanggapan, Asisten Pengawasan Kejatisu, Agung Ardyanto SH MH, hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp dengan mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Muhibuddin, serta Kasi Penkum Kejatisu, Rizaldi, belum memberikan respons atas konfirmasi yang diajukan awak media hingga berita ini diterbitkan.(Sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *