WaroengBerita.com – Tebing Tinggi | DPRD Kota Tebing Tinggi didesak segera mengambil langkah konkret terkait dugaan persoalan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tebing Tinggi. Desakan tersebut disampaikan LSM Strategi Kota Tebing Tinggi menyusul belum adanya tindak lanjut atas surat pengaduan masyarakat yang dilayangkan sejak April 2026.
Ketua LSM Strategi, Ridwan Siahaan, meminta DPRD di bawah kepemimpinan Sakti Khaddafi Nasution segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah dapur SPPG yang menjalankan program MBG.
“Kami sudah menyampaikan surat pengaduan secara resmi, namun hingga kini belum ada pemanggilan untuk RDP maupun sidak ke lapangan. Karena itu kami menilai laporan masyarakat belum direspons secara serius,” ujar Ridwan, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan sejumlah dapur MBG tetap beroperasi meski belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Padahal dokumen tersebut merupakan syarat penting untuk menjamin keamanan dan kelayakan makanan yang dikonsumsi para pelajar.
Ridwan menegaskan, ketentuan itu telah diatur dalam surat Badan Gizi Nasional Nomor 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026 yang mewajibkan penghentian sementara operasional SPPG apabila belum memenuhi standar keamanan pangan.
Selain persoalan izin, aspek lingkungan juga menjadi perhatian. LSM Strategi menduga sejumlah dapur MBG belum memenuhi standar sanitasi lingkungan dan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
“Kami juga menerima informasi adanya keluhan dari pihak sekolah terkait kualitas menu makanan yang disajikan kepada siswa. Ini tentu harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kesehatan anak-anak,” tambahnya.
LSM Strategi berharap DPRD Tebing Tinggi segera memfasilitasi pertemuan dengan seluruh pihak terkait, termasuk pengelola SPPG dan instansi teknis, guna memastikan program MBG berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut.(RM)












