Polres Labuhanbatu Ungkap Teror Molotov dalam Sehari, Empat Pelaku Dibekuk

Motif dipicu persoalan utang piutang, satu tersangka masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO)

Keterangan : Wakapolres Labuhanbatu saat memaparkan hasil penangkapan pelaku kasus tindak pidana pelemparan bom molotov.(AS)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pelemparan bom molotov yang mengakibatkan kebakaran di Barbershop Pleasure, Jalan SM Raja, Rantauprapat, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dalam operasi gabungan yang melibatkan Satreskrim Polres Labuhanbatu, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, serta Satgas Wilayah Densus 88 Anti Teror Polri Sumut, empat dari lima pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kota Medan pada 10 Juni 2026.

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RHZ (24), SDP (21), AF (23), dan RH (22). Sementara seorang pelaku lainnya berinisial F (23), yang diduga berperan sebagai sopir, masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan tersebut diumumkan Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon didampingi Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, Kasi Humas AKP Aswin Irwan, serta jajaran Satreskrim, Sabtu (13/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembakaran diduga dipicu persoalan utang piutang antara tersangka RHZ dan seorang perempuan bernama Malahayati Sadiah Ritonga yang bekerja sebagai kasir di barbershop tersebut. Perselisihan terjadi saat RHZ menagih utang pada 2 Juni 2026. Saat itu, pemilik usaha, Madhan Ali Husein Pohan, menegur tersangka sehingga terjadi adu mulut. Merasa sakit hati, RHZ kemudian menghubungi sejumlah rekannya dan merencanakan aksi balas dendam dengan membakar bangunan usaha tersebut menggunakan bom molotov.

Pada malam sebelum kejadian, para pelaku berkumpul di Rantauprapat dan menyiapkan empat botol berisi bahan bakar yang dirakit menjadi bom molotov. Sekitar pukul 02.30 WIB, Selasa (9/6/2026), mereka mendatangi lokasi dan melemparkan bom molotov ke arah bangunan Barbershop Pleasure hingga memicu kebakaran. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu, yang langsung melakukan penyelidikan intensif melalui keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman menjelaskan, identitas para pelaku berhasil diketahui dalam waktu singkat sehingga tim gabungan bergerak ke Medan untuk melakukan penangkapan. Seluruh tersangka yang berhasil diamankan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Labuhanbatu, sementara pengejaran terhadap satu pelaku lainnya terus dilakukan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 308 Ayat (2) juncto Pasal 20 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran yang membahayakan orang dan bangunan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *