WaroengBerita.com – Medan | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi penerimaan daerah sebesar Rp349 juta yang tidak tertagih dalam pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir di Kota Medan. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 yang diterbitkan BPK Perwakilan Sumatera Utara pada Februari 2026.
Temuan itu bermula dari kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan yang menonaktifkan 90 wajib pajak (WP) jasa parkir pada 2024 karena dianggap bersinggungan dengan objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang dikelola Dinas Perhubungan. Namun, hasil audit BPK menyebut keputusan tersebut tidak didukung kajian lapangan yang memadai untuk memastikan status pengelolaan lokasi parkir tersebut.
BPK menghitung penonaktifan 90 WP parkir yang tersebar di tujuh wilayah UPT berpotensi menyebabkan penerimaan pajak daerah tidak tertagih sedikitnya Rp349.022.100 selama periode 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025. Nilai itu berasal dari estimasi pembayaran pajak terakhir yang dikalikan masa pajak selama 21 bulan. Meski belum dinyatakan sebagai kerugian negara, auditor menilai angka tersebut merupakan potensi kehilangan pendapatan daerah.
Dalam pemeriksaan lapangan secara uji petik, auditor menemukan aktivitas pungutan parkir tetap berlangsung di sejumlah lokasi yang sebelumnya masuk dalam kelompok WP yang dinonaktifkan. Di salah satu titik, pungutan parkir dilakukan oleh juru parkir mandiri dan petugas keamanan setempat tanpa tercatat sebagai juru parkir resmi Dinas Perhubungan. Auditor juga menemukan tidak adanya penyetoran retribusi parkir ke kas pemerintah daerah dari aktivitas tersebut.
BPK juga mencatat lemahnya koordinasi antara Bapenda dan Dinas Perhubungan terkait peralihan pengelolaan 90 lokasi parkir tersebut. Pejabat kedua instansi mengakui belum melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh sebelum kebijakan penonaktifan diterapkan. Temuan ini melengkapi sejumlah catatan BPK lainnya terkait sektor perparkiran Kota Medan, seperti belum adanya regulasi teknis yang memadai, target penerimaan yang tidak berbasis data valid, hingga sistem setoran parkir yang tidak berdasarkan penerimaan riil.
Sekretaris Jaringan Masyarakat Awam Taat Aturan (MATA) Indonesia, Barto menuturkan agar Wali Kota Medan menjalankan dengan serius atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2024 hingga triwulan III tahun 2025.
Menurutnya, masih banyak kantong-kantong parkir yang disetorkan kepada oknum petugas Dinas Perhubungan dan Bapenda. “Kami sudah menelusuri kantong-kantong parkir yang setor kepad oknum ASN Pemko Medan itu,” jelasnya pada media, Medan, Minggu (14/6/2026).
Selain itu, kata Barto, Tim Cakrawala Dinas Perhubungan yang sering melakukan patroli di jalan-jalan kota Medan dirasa kurang efektif menertibkan juru parkir tanpa bet dan jukir liar karena tanpa sanksi yang tegas, mereka (juru parkir) itu akan kembali lagi dan sudah terbukti, bisa saya pastikan mereka kembali lagi.(Red)












