WaroengBerita.com – Pelalawan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melimpahkan tujuh berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/7/2026). Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara memasuki tahapan persidangan.
Pelimpahan dilakukan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pelalawan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tujuh perkara tersebut melibatkan terdakwa berinisial BM, AN, S, RR, M, SS, dan A yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk subsidi pada kurun Tahun Anggaran 2019 hingga 2022 yang diduga mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara serta berdampak pada penyaluran hak petani penerima subsidi.
Selain menyerahkan tujuh berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum juga melimpahkan tujuh surat dakwaan. Para terdakwa didakwa dengan dakwaan primair melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta ketentuan pidana lain yang relevan. Sebagai alternatif, jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai proses pelimpahan yang berlangsung sekitar satu jam, perkara selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim mengenai jadwal sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus menegaskan komitmen institusinya dalam menuntaskan setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan program subsidi pemerintah.
“Pupuk subsidi merupakan hak petani. Setiap dugaan penyimpangan yang merugikan negara maupun masyarakat akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.(MMD)












