Penahanan Bupati Langkat oleh KPK Picu Sorotan terhadap Pola Audiensi Kepala Daerah di Kejati Sumut

PMMP dan AWAKI Desak Evaluasi Kinerja Kejatisu, Minta Laporan Dugaan Korupsi Segera Ditindaklanjuti

Keterangan : Ilustrasi gambar.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Medan | Penahanan Bupati Langkat Syah Afandin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan beragam respons dari sejumlah elemen masyarakat sipil di Sumatera Utara. Koordinator Wilayah Pemuda Mahasiswa Merah Putih (PMMP) Sumatera Utara dan Aliansi Wartawan Anti Korupsi (AWAKI) menilai peristiwa tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Syah Afandin diamankan KPK pada Kamis (2/7/2026). Berdasarkan informasi yang beredar, penindakan tersebut dilakukan ketika yang bersangkutan menghadiri agenda Forum Bisnis Daerah (Forbisda) yang diselenggarakan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). KPK juga dikabarkan mengamankan sejumlah pihak lain di beberapa lokasi di Sumatera Utara.

Hingga kini, KPK masih melakukan proses hukum terhadap para pihak yang diamankan. Dugaan tindak pidana yang sedang ditangani serta konstruksi perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik KPK dan masih menunggu penyampaian resmi dari lembaga antirasuah tersebut.

Merespons perkembangan itu, Koordinator Wilayah PMMP Sumatera Utara, Hara Oloan Sihombing, mempertanyakan intensitas audiensi sejumlah kepala daerah dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Hara, Kejaksaan seharusnya lebih memfokuskan perhatian pada penyelesaian berbagai laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan masyarakat dibandingkan membangun agenda seremonial dengan kepala daerah.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian penanganan laporan dugaan korupsi. Kami berharap Kejaksaan lebih memprioritaskan penegakan hukum secara profesional dan independen,” ujar Hara kepada wartawan di Medan, Jumat (3/7/2026).

PMMP juga menyatakan akan menyampaikan surat kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meminta evaluasi terhadap penanganan sejumlah laporan yang, menurut organisasi tersebut, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Senada dengan itu, Sekretaris Aliansi Wartawan Anti Korupsi (AWAKI), Erwin Simanjuntak, mengaku pihaknya masih menunggu perkembangan terhadap puluhan laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Menurut Erwin, AWAKI mencatat sedikitnya 21 laporan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah di berbagai kabupaten/kota di Sumatera Utara yang dinilai perlu mendapat kepastian penanganan.

Sebagai bentuk tindak lanjut, AWAKI menyatakan akan melayangkan surat kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan serta Komisi Pemberantasan Korupsi guna meminta supervisi terhadap penanganan laporan-laporan tersebut.

“Kami berharap seluruh laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Erwin.

Sementara itu, KPK juga sudah menyampaikan keterangan resmi secara lengkap mengenai konstruksi perkara yang menjerat Bupati Langkat. Seluruh proses hukum yang sedang berjalan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *