Polres Pematangsiantar Lakukan Pemburuan Terhadap Para Pengedar Narkoba, 4 Diantaranya Berhasil Diamankan

waroengberita.com – Pematangsiantar | Kota Pematangsiantar, dikonfirmasi memasuki Zona rawan Narkoba,. Sat Narkoba Polres Pematangsiantar lakukan pemburuan terhadap para pengedar Narkoba dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku berhasil diamankan. Senin (30 Mei 2022).

Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada yang menjual Narkotika diduga jenis shabu di Jl. Medan Gang Teratai Kel. Tambun Nabolon Kec. Siantar Martoba kota Pematangsiantar tepatnya didalam rumah.

Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 10.00 WIB, personil tiba dialamat yang diinformasikan dan menemukan rumah yang dicurigai sesuai informasi yaitu warna cat rumah biru dan personil masuk kedalam rumah tersebut dan menangkap seorang laki-laki didalam kamar.

Laki-laki tersebut diketahui bernisial JS, 28 Thn, Lk, Dsn. XVII Tambak Bayan Kel. Saentis Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang dan Jl. Medan Gang Teratai Kel. Tambun Nabolon Kec. Siantar Martoba kota Pematangsiantar.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis Shabu berat brutto 0,42 gram, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) unit handphone merk Vivo dan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam berisi uang Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Lalu ditemukan bungkusan plastic asoi warna hitam yang didalamnya ada 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) bungkus plastic klip kosong dilantai ruang tamu.

 

Dan sekira 12.30 wib tiba di jln Sriwijaya, Gg Sewu Kel .Melayu Kec Siantar Utara menangkap seorang laki laki yang bersembunyi di kamar mandi diketahui bernama AA, 34 THN lalu di lakukan pengeledahan di temukan satu unit handphone merek Vivo uang sebanyak Rp 1.200.000 satu paket narkotika di duga jenis sabu berat 0,45 gram,1 buah sendok terbuat pipet plastik dan 2 buah plastik klip kosong, Ian mengakui bahwa barang bukti semua miliknya,

Sekitar pukul 16.00 WIB, Sat Narkoba menuju ke alamat jln Gereja Kel.mMrtimbang Kec Siantar Selatan yg di informasi kan masyarakat bahwa ada seorang anak laki-laki berdiri di depan sebuah kamar kost yang di curigai langsung di tangkap di ketahui bernama Josua Tambunan 31 THN alamat jln .kain Suji ujung kel.bane kec siantar Utara saat di tangkap terlihat Josua menjatuhkan sesuatu dari tangan kanannya di duga jenis sabu berbalut tisu,

Di lakukan pengeledahan di temukan uang sebanyak Rp 300.000 handphone merek Vivo saat di interogasi Josua mengaku Masi menyimpan sabu di rumahnya jl rela Kel Sukadame Kec Siantar Utara,

Josua menunjukkan di lemari pakaian satu buah dompet kecil berisi lima paket narkotika jenis sabu total berat bruto shabu 2 gram.

Tak mengenal lelah sat narkoba jam 19.00 wib tiba di tempat yg di informasikan sesuai informasi yang di dapat dan di percayai bahwa ada seorang laki laki duduk di sepeda motor Yamaha Mio warnah merah di ketahui bernama SAH 41 THN jl Medan Simpang Kerang Kel Sumber Jaya Kec Siantar Toba

Saat di periksa di temukan 12.09 gram narkoba .satu unit handphone merek realme uang sebanyak Rp 310.000 satu unit timbangan digital sepeda motor Yamaha Mio BK 2756 WU ..

Ke empat tersangka di bawa kekantor sat narkoba polres pematang Siantar untuk di proses hukum selanjutnya. (WB080)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *