Satnarkoba Sergai Ringkus Residivis Pengedar Sabu

Operasi penyamaran di Pantai Cermin membuahkan hasil, polisi sita sabu dan uang hasil transaksi

Keterangan : Barang bukti.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Sergai | Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Serdang Bedagai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MS (30), yang diduga sebagai pengedar sabu, ditangkap dalam operasi penyamaran atau undercover buy di kediamannya di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin Ipda L. Torosky RBP Manik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menyusun strategi penyamaran untuk mengungkap pelaku.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, SH., MH., menjelaskan petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil melakukan transaksi dengan tersangka. Ketika MS hendak menyerahkan paket sabu kepada anggota yang menyamar, tim yang telah bersiaga langsung melakukan penyergapan.

“Kami menggunakan metode undercover buy untuk memastikan adanya transaksi. Saat pelaku menyerahkan barang bukti kepada petugas yang menyamar, tim langsung melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan,” ujar Erikson.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat bersih 0,8 gram, sebuah kotak rokok kosong yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika, sejumlah plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk pengemasan, serta uang tunai sebesar Rp550 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa MS merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah berurusan dengan aparat penegak hukum.

Menurut Bringin, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Dukungan masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus ini, dan penyidik masih terus melakukan pendalaman guna membongkar jaringan yang berada di atas pelaku,” tegasnya.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian berharap pengungkapan kasus ini dapat mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba sekaligus menjadi peringatan bahwa penindakan terhadap kejahatan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *