WaroengBerita.com – Medan | Proses tender proyek Perkuatan Tebing Sungai Aek Badiri di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dengan nilai pagu mencapai Rp30 miliar, menjadi sorotan. Proses pengadaan proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara dan bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 itu, dinilai perlu mendapat perhatian serius setelah data peserta menunjukkan adanya kondisi yang tidak lazim dalam persaingan penawaran.
Berdasarkan informasi tender yang tercantum dalam sistem pengadaan, paket pekerjaan konstruksi tersebut memiliki nilai pagu Rp30.000.000.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp29.968.581.800. Tender menggunakan metode pascakualifikasi satu file dengan sistem harga terendah gugur dan diperuntukkan bagi badan usaha berkualifikasi menengah.
Proyek yang berada di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah itu tercatat memiliki 19 peserta tender. Namun, berdasarkan daftar peserta yang tersedia, hanya PT Sarjis Agung Indrajaya yang tercatat menyampaikan harga penawaran sebesar Rp29.038.776.688,55, sekaligus sebagai harga terkoreksi. Sementara 18 perusahaan lainnya tercantum sebagai peserta tanpa adanya nilai penawaran yang ditampilkan dalam dokumen tersebut.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan tanda tanya mengenai tingkat persaingan dalam proses tender proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut. Sebab, dari jumlah peserta yang cukup banyak, hanya satu perusahaan yang tercatat memasukkan angka penawaran.
Situasi ini dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh Kelompok Kerja Pemilihan maupun pihak terkait di lingkungan Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara, selaku satuan kerja pada paket tersebut. Dalam dokumen tender, proyek ini memang tercatat sebagai pekerjaan konstruksi dengan sumber dana APBD 2026 dan proses tender telah dinyatakan selesai bahkan penandatanganan kontrak 5 Agustus 2026 hingga 7 Agustus 2026 .
Sejumlah pihak pun mempertanyakan apakah tidak adanya penawaran dari peserta lain disebabkan oleh persoalan administratif, kegagalan dalam proses pemenuhan persyaratan, atau terdapat faktor lain yang menyebabkan hanya satu perusahaan akhirnya menyampaikan harga penawaran.
Ketua Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia, Barto membeberkan bahwa tidak tertutup kemungkinan, kondisi tersebut dapat memunculkan persepsi publik mengenai adanya persaingan yang tidak berjalan optimal. “Bahkan, muncul dugaan dan pertanyaan apakah perusahaan yang menjadi satu-satunya penyampai penawaran tersebut telah dipersiapkan atau diduga sebagai “perusahaan titipan” untuk memenangkan paket pekerjaan,” jelasnya disela-sela Coffee Morning, Medan, Rabu, (26/8/2026).
Menurut Barto, bahwa SBU PT Sarjis Agung Indrajaya sudah mati sejak 10 Maret 2026, SBU sudah kedaluwarsa saat pendaftaran tender, tetapi dimenangkan, ada apa ?
Barto meminta pihak kuasa pengguna anggaran maupun pejabat pembuat komitmen di Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara untuk tidak main-main dengan tender yang nilainya puluhan miliar ini.” Saya minta APH (Kejaksaan) langsung monitor kegiatannya, apalagi dampak terbesar yang akan menerimanya adalah masyarakat, bilamana sejak ditender sudah banyak carut marut kepentingan, dugaan suap, dugaan gratifikasi maka kualitas proyek akan jadi dampaknya,” tegasnya.(Tim)












