Kejari Pelalawan Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi

Enam terdakwa segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru terkait penyaluran pupuk subsidi periode 2019–2022

Keterangan : Foto bersama.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Pekanbaru | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melimpahkan enam berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (14/7/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, pada Tahun Anggaran 2019 hingga 2022.

Pelimpahan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB oleh Jaksa Penuntut Umum dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai. Selain menyerahkan enam berkas perkara, jaksa juga menyampaikan surat dakwaan terhadap masing-masing terdakwa sebagai bagian dari proses penuntutan.

Enam terdakwa yang akan menjalani proses persidangan masing-masing berinisial ERF selaku distributor, SB dan A yang berperan sebagai petugas verifikasi dan validasi (verval), serta YA, S, dan PS yang merupakan pengecer pupuk bersubsidi.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primair berupa dugaan pelanggaran ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan lain yang berkaitan.

Sebagai dakwaan subsidiair, para terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor beserta ketentuan lain yang tercantum dalam surat dakwaan.

Proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru selesai sekitar pukul 15.00 WIB. Selanjutnya, seluruh berkas akan diproses oleh pengadilan untuk penetapan majelis hakim dan penjadwalan sidang perdana.

Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan program pupuk bersubsidi yang memiliki peran penting dalam mendukung sektor pertanian. Dugaan penyimpangan yang terjadi dalam kurun waktu empat tahun anggaran tersebut dinilai berpotensi memengaruhi distribusi pupuk kepada petani yang berhak menerima bantuan pemerintah.

Meski demikian, seluruh terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri selama proses persidangan berlangsung. Penentuan bersalah atau tidaknya para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun pihak penasihat hukum.(MMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *