WaroengBerita.com – Sergai | Respons cepat atas laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, dengan menangkap seorang pria berinisial H (38), Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai penjual es itu diamankan melalui operasi pembelian terselubung (undercover buy) setelah polisi menerima informasi dari warga terkait aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan lingkungan setempat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut diawali dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemetaan terhadap aktivitas tersangka.
Setelah memastikan informasi yang diperoleh, tim opsnal menyusun strategi penyamaran. Saat transaksi berlangsung, H menyerahkan sebuah kotak rokok merek Surya kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Setelah diperiksa, di dalam kotak tersebut ditemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 10,40 gram, satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, H mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya dan disiapkan untuk diperjualbelikan. Kepada penyidik, ia mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial W yang berdomisili di kawasan Tembung.
Menurut pengakuan tersangka, transaksi dilakukan dengan pola yang telah tersusun, yakni pemesanan melalui telepon, pembayaran menggunakan transfer bank, kemudian barang diantar langsung oleh pemasok ke lokasi yang telah disepakati. Modus tersebut disebut telah berlangsung selama sekitar satu bulan.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus itu merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi yang disampaikan masyarakat.
“Benar, kami telah mengamankan tersangka H terkait dugaan peredaran gelap narkotika di Desa Jambur Pulau. Ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kami terima,” ujar Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu W yang diduga berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Bringin menegaskan Polres Serdang Bedagai berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam mengungkap jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Penyidik kini terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri peran pemasok dan jalur distribusi narkotika yang diduga telah beroperasi di wilayah Serdang Bedagai.(RM)












