Buron Kasus Pengancaman Bersenjata Ditangkap Polisi

Pelaku Ditangkap Setelah Hampir Dua Tahun Kabur, Terancam Pasal 448 KUHP.

Keterangan : Seorang pria berinisial EF (50), terduga pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam, akhirnya berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Setelah hampir dua tahun menjadi buronan, seorang pria berinisial EF (50), terduga pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam, akhirnya berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Lingkungan Bulu Cina, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (22/7/2026).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, SH menjelaskan, penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu Ipda Juandi Ginting, SH bersama tim opsnal setelah keberadaan pelaku berhasil diketahui.

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku berada di dalam rumah dan langsung melakukan pengamanan tanpa perlawanan,” ujar AKP Aswin kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Kasus tersebut bermula dari dugaan tindak pidana pengancaman terhadap korban berinisial DPS (58) yang terjadi di wilayah Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, pada 7 November 2024. Insiden dipicu perselisihan antara korban dan pelaku yang berujung pada dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam.

Merasa keselamatannya terancam, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bilah Hulu. Namun, usai kejadian, EF melarikan diri sehingga proses penegakan hukum sempat tertunda hingga akhirnya keberadaannya berhasil dilacak aparat kepolisian.

Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

AKP Aswin menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan, keterangan para saksi, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan EF sebagai tersangka dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menegaskan Polres Labuhanbatu berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional serta tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana yang meresahkan warga.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami berkomitmen menghadirkan rasa aman melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas AKP Aswin.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *