WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua terduga pengedar di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (24/7/2026). Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sabu seberat bruto 5,72 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial SHD (44), warga Dusun IV, Desa Blungkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan MKR (24), warga Dusun I, Desa Pulo Bargot, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 5,72 gram, dua unit telepon genggam, sebuah tas sandang berwarna cokelat, tiga lembar tisu, lakban berwarna kuning dan hitam, uang tunai sebesar Rp1.084.000, serta satu unit mobil Toyota Rush berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas para pelaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah di Komplek Dl. Sitorus yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, SH, MH memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Saat melakukan pemantauan di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik dua pria yang kemudian dihentikan dan diperiksa.
“Dalam pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya yang berada dalam penguasaan tersangka SHD,” ujar AKP Aswin Irwan kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan hasil interogasi awal, SHD mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diedarkan. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial I, yang kini masih dalam penyelidikan petugas.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok yang diduga menjadi sumber barang bukti sabu tersebut.
Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.(AS)












