WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Labuhanbatu kembali diungkap aparat kepolisian. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap MR alias Udin, 34 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat.
Warga Dusun Padang Rapuan itu diamankan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi yang disebutkan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di sebuah pondok. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu. Barang bukti tersebut terdiri atas tujuh plastik klip berukuran sedang berisi sabu dengan berat 7,95 gram dan tiga plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,47 gram. Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 8,42 gram bruto.
Selain narkotika, polisi menyita sebuah timbangan elektrik, uang tunai Rp125 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan, serta sebuah dompet berwarna cokelat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan dan Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di Dusun Padang Rapuan.
“Berbekal informasi itu, Kasat Narkoba memerintahkan tim Opsnal melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah pondok hingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata Aswin, Selasa (18/8/2026).
Dalam pemeriksaan awal, MR disebut mengakui bahwa sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Kepada penyidik, ia mengaku narkotika tersebut akan diedarkan kembali. Barang haram itu, menurut pengakuannya, diperoleh dari seorang pria berinisial U yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Setelah penangkapan, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat MR dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan disebut mencapai 20 tahun penjara.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu pintu masuk kepolisian dalam memetakan peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu. Polisi masih mendalami asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu tersebut.(AS)












