Tak Bayar Iuran Rp25 Ribu, Anak di Sergai Diduga Dilarang Ikut Lomba 17 Agustus

Orang Tua Mengaku Lupa Membayar Iuran, Pemdes Sebut Keikutsertaan Lomba Merupakan Kebijakan Panitia.

WaroengBerita.com – Sergai|Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Desa Kuta Baru, Dusun VII, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, justru menyisakan kekecewaan bagi sebuah keluarga.

Seorang anak warga setempat disebut tidak diperbolehkan mengikuti perlombaan 17 Agustus yang digelar di lingkungan tempat tinggalnya, Senin (17/8/2026). Anak tersebut dikabarkan pulang ke rumah dalam kondisi menangis setelah tidak diperkenankan bergabung dengan peserta lomba.

Persoalan itu diduga bermula dari iuran kegiatan sebesar Rp25.000 yang belum dibayarkan oleh orang tua anak tersebut.

Erlina, ibu anak tersebut, mengaku bukan sengaja mengabaikan kewajiban membayar iuran. Ia mengatakan keluarganya lupa karena tengah disibukkan berbagai urusan setelah menggelar pesta pernikahan keluarga.

“Kami bukan tidak mau membayar, tetapi kami benar-benar lupa. Kebetulan kami baru saja selesai menggelar acara pesta pernikahan di keluarga, sehingga pikiran kami sedang banyak urusan dan lupa soal iuran ini,” ujar Erlina, Senin 17/8/2026).

Menurut Erlina, persoalan tersebut menjadi berat ketika anaknya harus menanggung akibat dari kelalaian orang tua. Ia mengaku sedih melihat sang anak pulang dengan wajah penuh air mata karena tidak dapat mengikuti permainan bersama teman-temannya.

Baginya, kegiatan perlombaan dalam rangka memperingati kemerdekaan seharusnya menjadi ruang bagi anak-anak untuk bergembira, bersosialisasi dan menumbuhkan semangat kebersamaan tanpa membedakan kondisi keluarga.

Upaya untuk memperoleh penjelasan dari panitia maupun aparatur lingkungan setempat belum sepenuhnya membuahkan hasil. Kepala Dusun setempat, Wahyudi, disebut belum memberikan respons ketika dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Desa Kuta Baru, Wiranti, mengaku tidak mengetahui secara langsung mengenai kejadian tersebut. Ia menyebut persoalan keikutsertaan peserta dalam perlombaan merupakan kebijakan panitia.

“Saya tidak mengetahui hal tersebut. Semua itu kebijakan dari panitia. Di tempat saya juga seperti itu, kalau tidak membayar tidak diperbolehkan mengikuti perlombaan,” kata Wiranti.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme iuran yang diberlakukan dalam kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan di tingkat lingkungan.

Persoalan yang menjadi sorotan bukan semata-mata nominal Rp25.000, melainkan dampak dari penerapan aturan tersebut terhadap anak-anak yang menjadi peserta kegiatan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh informasi mengenai dasar resmi penetapan iuran maupun apakah ketentuan mengenai pembayaran tersebut telah disampaikan secara tertulis kepada seluruh warga sebelum kegiatan berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian karena kegiatan peringatan kemerdekaan pada umumnya diharapkan menjadi momentum untuk membangun kegembiraan, persatuan dan kebersamaan masyarakat. Terlebih, perlombaan 17 Agustus selama ini identik dengan ruang bermain dan interaksi bagi anak-anak.

Terlepas dari persoalan iuran, komunikasi yang terbuka antara panitia dan warga dinilai penting agar aturan kegiatan tidak menimbulkan salah persepsi maupun kekecewaan, terutama bagi anak-anak yang seharusnya menjadi bagian dari kemeriahan peringatan kemerdekaan.

Kejelasan mengenai dasar dan mekanisme iuran pun menjadi penting agar pelaksanaan kegiatan tetap transparan serta tidak menghilangkan semangat kebersamaan yang menjadi ruh perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. (RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *