WaroengBerita.com – Sergai | Polemik terkait pungutan iuran dalam kegiatan perlombaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 yang sempat memicu keresahan di Dusun 7, Desa Kuta Baru, akhirnya berakhir secara damai.
Seluruh pihak yang terlibat sepakat untuk saling memaafkan setelah mengikuti pertemuan mediasi yang digelar di Kantor Desa Kuta Baru, Sabtu (2/8/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung Kepala Desa Kuta Baru, Wiranti. Hadir dalam mediasi itu Roy Mansyah selaku orang tua yang sebelumnya menyampaikan keluhan, Ketua Panitia Pelaksana Ahmad Purba, serta Kepala Dusun 7 Wahyudi.
Proses penyelesaian juga disaksikan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kuta Baru Irfan Saragih S.Sos, Bhabinkamtibmas Bripka Nurmansyah, serta Babinsa Sertu Bambang.
Dalam suasana musyawarah yang berlangsung secara terbuka dan kekeluargaan, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan serta pandangan terkait persoalan yang sempat menimbulkan perbedaan pemahaman tersebut.
Setelah mendengarkan penjelasan dari seluruh pihak, persoalan yang sebelumnya memanas akhirnya dapat diselesaikan melalui dialog. Para pihak sepakat bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh kurangnya komunikasi dan perbedaan pemahaman.
“Kami menyadari semua ini bermula dari kurangnya komunikasi dan perbedaan pemahaman. Oleh karena itu, hari ini kami saling memaafkan, tidak ada dendam, dan kami berjanji untuk kembali bersatu seperti sediakala,” demikian kesepakatan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Kepala Desa Kuta Baru, Wiranti, mengapresiasi sikap seluruh pihak yang memilih menyelesaikan persoalan melalui jalan musyawarah.
Menurutnya, penyelesaian masalah secara kekeluargaan merupakan bagian penting dalam menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat di desa.
“Ini yang menjadi inti dari musyawarah di desa kita, menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, saling memaafkan, dan mempererat tali persaudaraan. Jangan sampai satu hal kecil justru merenggangkan kita,” ujar Wiranti.
Dalam pertemuan itu, para pihak juga menyepakati langkah perbaikan ke depan. Setiap kegiatan kemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan pengumpulan dana atau iuran, diharapkan dapat dikelola secara lebih terbuka.
Rencana kegiatan, kebutuhan biaya, serta mekanisme pengelolaan dana akan disosialisasikan sejak awal kepada masyarakat agar tidak kembali menimbulkan kesalahpahaman.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, persoalan iuran perlombaan 17 Agustus yang sempat menjadi perhatian warga Dusun 7 dinyatakan selesai secara kekeluargaan tanpa melibatkan proses hukum.
Warga pun berharap peristiwa tersebut dapat menjadi pelajaran bersama untuk memperkuat komunikasi, transparansi, serta semangat kebersamaan. Hubungan antarwarga di Dusun 7 dan Desa Kuta Baru diharapkan kembali harmonis dan semakin erat dalam menyambut berbagai kegiatan kemasyarakatan ke depan. (RM)












