WaroengBerita.com – Pelalawan | Penyidikan kasus dugaan pertambangan galian C tanpa izin di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan menetapkan seorang pria berinisial FAW (31) sebagai tersangka.
FAW diduga merupakan pemilik alat berat yang digunakan untuk kegiatan penambangan sekaligus pihak yang mengawasi aktivitas di lokasi. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah polisi sebelumnya menetapkan AP (41), yang diduga berperan sebagai operator ekskavator, sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes, mewakili Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi, membenarkan perkembangan perkara tersebut. Menurut dia, keterlibatan FAW diketahui setelah penyidik mendalami keterangan tersangka sebelumnya serta memeriksa sejumlah saksi.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Jalan Expan. Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Pelalawan mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Petugas kemudian menemukan kegiatan pengerukan material menggunakan alat berat. Dari penyelidikan awal, AP diketahui berada di lapangan dan menjalankan fungsi sebagai operator. Polisi selanjutnya mengamankan AP untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik tidak berhenti pada penindakan terhadap operator. Pengembangan dilakukan untuk mengetahui pihak yang memiliki dan mengendalikan kegiatan tersebut. Hasil pemeriksaan dan gelar perkara kemudian mengarah kepada FAW yang diduga mempunyai alat berat sekaligus bertindak sebagai pengawas kegiatan pertambangan.
Polisi menduga kegiatan penambangan tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan tanpa dilengkapi perizinan pertambangan yang dipersyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan dua unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan. Keduanya masing-masing merupakan Komatsu PC200 berwarna kuning dan Hitachi PC200 berwarna oranye. Selain alat berat, polisi turut menyita satu unit telepon seluler merek Vivo sebagai barang bukti.
AP dan FAW kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pelalawan. Penyidik masih menyelesaikan pemberkasan dan pendalaman perkara sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke tahap hukum selanjutnya.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 17 Agustus 2026.
Polres Pelalawan menyatakan penyidikan akan terus dilakukan sesuai prosedur hukum. Polisi juga masih mendalami pihak-pihak lain yang kemungkinan memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin tersebut.(MMD)












