Tower Gametraco Disorot, DPRD Langkat Beri Tenggat Dua Bulan

Sekitar 40 Persen Lokasi Tower Disebut Masuk Hutan Produksi, Legalitas Diminta Segera Dituntaskan.

Keterangan : Foto bersama.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Langkat | Keberadaan tower telekomunikasi milik PT Gametraco Tunggal di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi perhatian serius DPRD Langkat. Persoalan itu mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang menyebut lokasi tower diduga berada di kawasan hutan.

Komisi III DPRD Langkat kemudian memanggil sejumlah pihak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (2/9/2026). Pertemuan tersebut melibatkan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, KPH Wilayah I Stabat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Langkat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Langkat serta perwakilan PT Gametraco Tunggal.

Dalam forum tersebut, Manajer Area PT Gametraco Tunggal, Dodi Irawan, menjelaskan bahwa perusahaan pada awalnya menyewa lahan milik masyarakat setempat untuk mendirikan tower. Pihak perusahaan, kata dia, ketika itu tidak mengetahui bahwa sebagian lokasi berada dalam kawasan hutan.

Tower tersebut berdiri di atas lahan sekitar 10 x 10 meter. Menurut perusahaan, pembangunan fasilitas telekomunikasi itu dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat Kwala Serapuh yang selama ini menghadapi keterbatasan jaringan komunikasi.

Selain untuk memenuhi kebutuhan warga, pembangunan tower disebut merupakan bagian dari upaya mendukung pemerataan akses telekomunikasi.

Namun, persoalan muncul ketika perusahaan melakukan proses pengurusan perizinan kepada pemerintah pusat. Dari proses tersebut diketahui sebagian area tower berada dalam kawasan hutan produksi.

“Dari hasil pengurusan perizinan, diketahui sekitar 40 persen lokasi tower masuk kawasan hutan produksi, sedangkan 60 persen lainnya berada di area penggunaan lain atau APL,” ujar Dodi dalam RDP.

Pihak perusahaan menyatakan telah memiliki sejumlah dokumen pendukung, termasuk dokumen lingkungan serta rekomendasi dari pemerintah desa dan kecamatan. Kendati demikian, status kawasan menjadi persoalan yang perlu diselesaikan melalui mekanisme perizinan yang sesuai.

DPRD: Investasi Jangan Abaikan Aturan

Sekretaris Komisi III DPRD Langkat, Rahmad Rinaldi, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan investasi yang masuk ke daerah sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan.

Menurutnya, keberadaan tower telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan akses komunikasi. Investasi juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.

Namun, manfaat tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aspek legalitas.

“Kami menyambut baik investasi yang masuk ke Langkat. Tetapi jangan sampai kegiatan usaha mengabaikan aturan maupun persyaratan perizinan,” kata Rinaldi.

Selain persoalan kawasan hutan, DPRD Langkat juga menyoroti aspek perpajakan daerah. Berdasarkan data Bapenda Langkat yang disampaikan dalam rapat, PT Gametraco Tunggal disebut belum tercatat sebagai wajib pajak daerah.

Kondisi tersebut turut diminta untuk segera ditindaklanjuti agar keberadaan kegiatan usaha perusahaan memiliki kepastian administrasi, baik dari sisi perizinan maupun kewajiban daerah.

Gakkum Buka Opsi Penyelesaian

Perwakilan Balai Gakkum Kehutanan dalam RDP menyarankan agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut. Pemerintah Kabupaten Langkat didorong membantu mencari mekanisme penyelesaian kepada pemerintah pusat.

Salah satu opsi yang disebut dalam rapat adalah melalui skema Peta Indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (PI TORA), sepanjang memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang.

Perwakilan Gakkum menilai luas lahan yang digunakan untuk tower relatif kecil, yakni sekitar 100 meter persegi. Namun, ukuran tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban pemenuhan ketentuan kehutanan.

“Luasan 10 x 10 meter memang sangat kecil. Namun yang terpenting adalah adanya persetujuan dari instansi yang memiliki kewenangan sehingga persoalannya dapat diselesaikan sesuai aturan,” ujarnya.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan fisik tower, tetapi juga status kawasan dan dasar hukum pemanfaatan lahan.

DPRD Beri Waktu Dua Bulan

Setelah mendengarkan keterangan dari perusahaan dan sejumlah instansi, Ketua Komisi III DPRD Langkat, Pimanta Ginting, meminta PT Gametraco Tunggal segera menyelesaikan seluruh dokumen dan persyaratan perizinan.

Komisi III memberikan waktu maksimal dua bulan kepada perusahaan untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Pimanta menegaskan, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dengan orientasi keuntungan wajib memastikan seluruh aktivitasnya memiliki dasar hukum yang jelas.

“Karena perusahaan ini berorientasi profit, kami meminta seluruh perizinannya segera diurus dan dilengkapi. Kami memberikan waktu dua bulan,” tegasnya.

DPRD bahkan membuka kemungkinan mengeluarkan rekomendasi penghentian atau penutupan kegiatan operasional apabila dalam batas waktu tersebut persoalan perizinan tidak diselesaikan.

Legalitas Tower Jadi Ujian Kepatuhan

Persoalan tower PT Gametraco Tunggal kini berada pada tahap menunggu tindak lanjut perusahaan dan pemerintah daerah. Di satu sisi, fasilitas telekomunikasi tersebut dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan akses jaringan.

Namun di sisi lain, keberadaan fasilitas usaha di lokasi yang sebagian disebut masuk kawasan hutan produksi menuntut kepastian hukum mengenai penggunaan lahannya.

DPRD Langkat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui koordinasi antara perusahaan, pemerintah daerah, instansi kehutanan dan pemerintah pusat.

Penyelesaian yang cepat dan sesuai aturan dinilai penting agar kebutuhan masyarakat terhadap jaringan telekomunikasi tetap terpenuhi tanpa mengabaikan ketentuan mengenai pemanfaatan kawasan hutan.

Bagi Komisi III DPRD Langkat, keberadaan investasi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi. Karena itu, tenggat dua bulan yang diberikan kepada PT Gametraco Tunggal menjadi momentum untuk memastikan seluruh aspek legalitas, perizinan, kewajiban daerah serta status penggunaan lahannya memperoleh kejelasan.(Brt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *