Sepekan, Polres Labuhanbatu Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Dibekuk

Dua sepeda motor Honda Vario berhasil diamankan. Polisi turut mengembangkan kasus setelah salah satu tersangka mengaku menjual motor hasil curian kepada penadah.

Keterangan : Foto bersama.(Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Dalam kurun waktu sepekan, Polres Labuhanbatu bersama Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial ESH (46) dan LAH alias Lutfi (26).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., melalui Wakapolres Kompol PS Simbolon, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, S.I.K., dan Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan pengungkapan itu dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu, Sabtu (31/10/2026).

Kasus pertama terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 18.35 WIB di Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Korban bernama Sukidi kehilangan sepeda motor Honda Vario yang diparkir di depan rumahnya. Saat hendak bepergian, korban mendapati kendaraannya telah hilang. Setelah melakukan pencarian di sekitar rumah namun tidak membuahkan hasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Muhammad Religian Pratama berhasil meringkus ESH di sebuah pondok ladang kelapa sawit di Dusun Mailil Jae, Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, pada Jumat (30/10/2026) dini hari. Polisi turut mengamankan satu unit Honda Vario Street berwarna hitam yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke wilayah Tanjung Balai seharga Rp1,5 juta. Berdasarkan keterangan itu, tim kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menyita kembali sepeda motor tersebut,” ungkap Wakapolres.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Senin (31/8/2026). Dalam perkara ini, LAH alias Lutfi diduga mengambil sepeda motor Honda Vario 125 milik korban ketika pemilik kendaraan sedang berada di kamar mandi.

Pelaku diduga mengambil kunci sepeda motor yang tergeletak di atas meja tanpa seizin pemiliknya, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Selain sepeda motor, ponsel dan uang tunai milik saksi juga dilaporkan hilang. Total kerugian dalam kejadian itu ditaksir mencapai Rp9,1 juta.

Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman menjelaskan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Ipda Satria Ramadhan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan LAH alias Lutfi di kawasan Tarutung Gelugur pada Jumat (30/10/2026) siang.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang pria berinisial AKN. Polisi kemudian mengamankan AKN untuk kepentingan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan menegaskan, pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan tindak kejahatan dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan saat diparkir.

“Jika melihat atau mengetahui adanya tindakan mencurigakan, masyarakat diimbau segera melapor melalui Call Center Polri 110,” pungkasnya.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *