WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara menggelar kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam (THM) di sekitar Rantauprapat, Sabtu malam hingga Minggu dini hari (1/11/2026).
Operasi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya pil ekstasi, di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., Senin (2/11/2026), menjelaskan razia dimulai sekitar pukul 19.30 WIB dan dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardiyanto bersama personel Satresnarkoba serta petugas BNNK Labuhanbatu Utara.
Dalam razia di salah satu lokasi hiburan malam di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan, petugas memeriksa 13 orang pengunjung. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tiga butir pil yang diduga ekstasi dari seorang pengunjung berinisial IRP alias Irpan (39).
“Barang bukti tersebut terdiri atas tiga butir pil ekstasi bermerek Gorila Pink dengan berat bruto 1,33 gram, satu cartridge kosong, satu stik pod merek Djoy berwarna biru, serta selembar tisu putih,” ujar Aswin.
Selain pemeriksaan dan penggeledahan, petugas juga melakukan tes urine terhadap seluruh pengunjung yang diperiksa. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan 13 orang tersebut dinyatakan positif mengandung amfetamin.
“Seluruh orang yang diperiksa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” terangnya.
Dalam proses tindak lanjut, penyidik membuat laporan polisi dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Sementara itu, 12 orang yang menjalani pemeriksaan urine diserahkan kepada BNNK Labuhanbatu Utara untuk menjalani asesmen medis.
Berdasarkan rekomendasi tim asesmen medis BNNK Labuhanbatu Utara, ke-12 orang tersebut direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan.
Adapun 13 orang yang diperiksa masing-masing berinisial IRP (39), warga Jalan Ahmad Yani, Rantau Utara; CS (21), warga Kampung Banjar II, Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan; CGM (38), warga Simpang Mangga Bawah, Rantau Selatan; serta AS alias Bon (41), warga Simpang Mangga Bawah, Rantau Selatan.
Selanjutnya, RER (33), warga Jalan Padang Pasir, Sioldengan, Rantau Selatan; AGP (46), warga Lingkungan Kampung Sawah, Sigambal; RIP (35), warga Perumahan Prabu, Sigambal; AFN (35), warga Bandar Rejo B, Ujung Bandar; dan AHS (38), warga Desa N6, Bilah Hulu.
Tiga lainnya yakni JS (27), warga Bandar Rejo B, Ujung Bandar; ADL (20), warga Perlayuan Simpangan Puskesmas; ES (48), warga Dusun Suhut, Silangkitang, Rintis, Labuhanbatu Selatan; serta MHA (23), warga Dusun Aek Gapuk, Desa Aek Goti, Silangkitang, Labuhanbatu Selatan.
Kegiatan KRYD tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta petunjuk pelaksanaan dari pimpinan Polri.
Polres Labuhanbatu bersama BNNK Labuhanbatu Utara menyatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika.
Meski demikian, hasil tes urine positif amfetamin tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang terlibat dalam peredaran narkotika. Penanganan setiap orang tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(AS)












