Akan Edarkan Sabu di Rantauprapat, Ade Warga Labusel Keburu Disergap Polisi

Admin

Rabu, 8 Jan 2025 10:18 WIB
Array
Keterangan : Pelaku saat diamankan di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. (Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Sial betul nasib pengedar sabu berinisial AL alias Ade ini. Hayalannya untuk mendapat duit secara instan, menjadi buyar saat polisi menggagalkan niatnya untuk mengedarkan narkoba di Rantauprapat.

Tak hanya itu, pria 34 tahun warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan itupun tak berkutik saat disergap polisi dan langsung memborgolnya.

Informasi dari pihak Kepolisian menyebutkan, penangkapan pelaku pada pada Senin malam 6 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di seputar Tugu Selamat Datang, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu akan ada aktivitas transaksi narkoba.

Menindaklanjuti info berharga tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan.

Setibanya dilokasi, tim opsnal melakukan pemetaan dan petugas melihat ada seseorang sama dengan ciri-ciri pelaku yang diinformasikan sedang duduk disamping sepeda motornya sambil bermain handphone.

“Setelah memastikan pelaku, tim langsung menyergap pelaku tanpa ada perlawanan, apa lagi saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat
3,62 gram,” terang Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP Syafrudin SH didampingi Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman SH kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).

Dijelaskan Syafrudin, selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa, 1 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 3,62 gram bruto, 1 unit telepon seluler, 1 bungkus kotak rokok Marlboro putih, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa plat nomor.

Dari hasil interogasi, pelaku AL alias Ade mengaku narkoba jenis sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang pria yang berdomisili di Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Namun, dalam pengembangan polisi belum berhasil menangkap pelaku yang memberi barang haram tersebut.

Sementara, untuk penyelidikan lebih lanjut, polisi selanjutnya menggelandang pelaku ke Mapolres Labuhanbatu

Lebih lanjut dikatakan AKP Syafrudin, bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk membongkar jaringan narkotika yang terlibat.

“Polres Labuhanbatu menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tutupnya. (AS)

 

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp