WaroengBerita.com – Langkat | DPRD Kabupaten Langkat akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah, dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (26/8/2025). Total anggaran yang disahkan mencapai Rp2,6 triliun.
Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Langkat H. Syah Afandin dengan Pimpinan DPRD Langkat. Sebelumnya, juru bicara Badan Anggaran DPRD, M. Rifqi Aulia, menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta pandangan akhir fraksi-fraksi yang seluruhnya menyetujui pengesahan Ranperda tersebut.
Dalam laporan Badan Anggaran, disebutkan bahwa Pendapatan Daerah dalam perubahan APBD 2025 tercatat sebesar Rp2.619.096.932.537 atau meningkat Rp494,3 miliar. Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga naik menjadi Rp278,6 miliar, sedangkan Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp2.665.618.687.956.
Selisih antara belanja dan pendapatan ditutupi melalui Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp49,5 miliar, yang sebagian juga dialokasikan untuk penyertaan modal daerah senilai Rp3 miliar.
Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, yang memimpin jalannya sidang, menekankan pentingnya optimalisasi program di sisa waktu tahun anggaran. “Kami berharap perubahan APBD ini bisa mendukung pencapaian visi dan misi Bupati Langkat serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Bupati Langkat, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, serta seluruh anggota DPRD Langkat.(Barto/Ril)












