WaroengBerita.com – Medan | Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (AWAKI) menyoroti sikap Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Soniady Drajat Sadarisman, yang dinilai bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sorotan ini muncul menyusul upaya konfirmasi dua wartawan dari media hariankabarnusantara.com dan matakeadilan.id terkait proyek pembangunan dan renovasi Gedung serta Bangunan Kantor PN Medan.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Mahkamah Agung RI, proyek tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp18,02 miliar dan secara administratif dinyatakan selesai pada tahun 2025, dengan masa kontrak mulai 2 Mei hingga 26 Mei 2025. Namun, temuan di lapangan menunjukkan masih adanya aktivitas pekerja serta sejumlah bagian bangunan yang diduga belum sepenuhnya rampung.

Ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi, pihak Humas PN Medan menyampaikan bahwa peliputan harus disertai surat resmi dari redaksi dan diarahkan untuk berkoordinasi dengan komunitas wartawan tertentu. Pernyataan ini menuai kritik dari Sekretaris AWAKI, Erwin Simanjuntak, ST, yang menilai sikap tersebut tidak mencerminkan profesionalisme lembaga publik.
Menurut Erwin, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik telah dibekali kartu tanda anggota (KTA) sebagai identitas resmi, sehingga tidak seharusnya dibatasi dengan persyaratan tambahan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik. Ia menegaskan bahwa UU Pers menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan mengonfirmasi informasi demi penyajian berita yang berimbang dan akurat.
AWAKI menilai langkah konfirmasi yang dilakukan awak media justru bertujuan untuk mengklarifikasi informasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat, khususnya terkait dugaan belum tuntasnya pekerjaan proyek tersebut. Erwin juga menyampaikan dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan penyelesaian proyek dengan kondisi faktual di lapangan, yang berpotensi mengarah pada pembohongan publik.
Lebih lanjut, AWAKI menduga adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang disinyalir bertujuan menghindari denda keterlambatan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Atas kondisi tersebut, AWAKI meminta Ketua PN Medan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Humas agar ke depan lebih terbuka, komunikatif, dan profesional dalam menjalin hubungan dengan insan pers. Langkah ini dinilai penting guna menjaga transparansi lembaga peradilan sekaligus mencegah polemik serupa terulang di kemudian hari.(Red)












