WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Aksi dua terduga pengedar narkotika jenis sabu yang selama ini disebut meresahkan masyarakat di Kecamatan Rantau Selatan akhirnya terhenti setelah diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Dalam operasi yang dilakukan di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Minggu (31/5/2026), petugas berhasil mengamankan dua pria beserta barang bukti narkotika yang diduga siap diedarkan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AA alias Dika (21), warga Lingkungan Sidorejo, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, dan SAR alias Barna (20), warga Dusun Lingga Tiga II, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan keduanya merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., menjelaskan bahwa informasi warga diterima sekitar pukul 21.30 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Saat berada di lokasi, petugas melihat dua pria yang dicurigai sedang melakukan aktivitas jual beli sabu. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan keduanya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip ukuran sedang dan kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,72 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam dengan nomor polisi BK 5119 YBE yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AA alias Dika mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial S yang berada di wilayah Sigambal. Ia mengaku mengambil barang haram tersebut atas perintah tersangka SAR alias Barna untuk kemudian dijual kembali kepada calon pembeli.
“Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang terlibat,” ujar AKP Aswin Irwan.
Setelah diamankan, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal hingga 10 tahun.
Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun transaksi narkoba di lingkungan masing-masing.(AS)












