Bandar Narkoba Desa Aek Korsika Labura Diringkus Polisi, Sita 3,74 Gram

Admin

Sabtu, 4 Mei 2024 07:09 WIB
Array

WaroengBerita.com – Labuhanbatu l Selama ini pelaku berinisial HG alias Beles yang terkenal licin dalam setiap aksinya berjalan mulus, namun kali ini si bandar sabu itu kena batunya.

Sepak terjang pria 31 tahun itu pun harus berakhir di balik jeruji besi, setelah tim opsnal Polsek Aek Batas Polres Labuhanbatu meringkusnya.

Penduduk Dusun III Parit Minyak Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara itu pun hanya bisa pasrah saat diborgol ketika petugas meringkusnya dan juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,74 gram.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Dr Bernhard L Malau SIK melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH didampingi Kapolsek Aek Natas AKP J Ginting mengungkapkan, pelaku diringkus di Dusun Parit Minyak Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara Pada Selasa tanggal 30 April 2024 lalu pukul 15.00 WIB.

“Penangkapan Pelaku, berdasarkan Informasi masyarakat yang menyebutkan, di Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo itu ada seorang pria ya g sering melakukan transaksi dan Pesta narkotika jenis sabu,” ungkap Kasi Humas kepada wartawan, Kamis ( 2/5/2024).

Menindaklanjuti laporan tersebut , sambung AKP Parlando, tim opsnal Reskrim Polsek Aek Natas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi Siagian SH turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan melakukan skema under cover buyer.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan yang akurat, maka personel langsung mendatangi lokasi sasaran hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku HG alias Beles dan saat digeledah, petugas menyita serta mengamankan sejumlah barah bukti narkotika.

“Ketika diamankan pelaku HG alias Beles lagi duduk duduk menunggu pembeli di seputar tempat tinggalnya. Melihat pelaku tersebut, petugas lalu melakukan penangkapan.setelah digeledah petugas ditemukan 20 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 3,74 gram dan barang bukti lain,” papar AKP Parlando.

Selain narkotika petugas juga menyita barang bukti berupa, 1 buah kaca kosmetik warna hijau, 1 buah mancis warna biru, 1 buah alat tetes kuping/penyambung kaca pirek terbuat dari pipet, dan uang tunai sebesar Rp. 75.000.

Pada saat diinterogasi, lanjut Parlando, pelaku HG alias Beles mengakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial JL. Namun ketika dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap JL telah melarikan diri, yang selanjutnya Pelaku HG alias Beles beserta barang bukti dibawa ke Polsek Aek Natas untuk diproses lebih lanjut.(AS)

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 07:09 WIB / Dibaca 19 kali
Sabtu, 4 Mei 2024 07:09 WIB / Dibaca 19 kali
Sabtu, 4 Mei 2024 07:09 WIB / Dibaca 19 kali
Sabtu, 4 Mei 2024 07:09 WIB / Dibaca 19 kali
Sabtu, 4 Mei 2024 07:09 WIB / Dibaca 19 kali
Sabtu, 4 Mei 2024 07:09 WIB / Dibaca 19 kali
Sabtu, 4 Mei 2024 07:09 WIB / Dibaca 19 kali

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Chat WhatsApp