Bareskrim Polri Sita Sejumlah Triliunan Aset Tersangka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya

Admin

Jumat, 11 Mar 2022 11:57 WIB
Array

waroengberita.com – JAKARTA | Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tiga tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Polisi menyita tanah dan bangunan, apartemen, gedung perkantoran, 48 mobil mewah, dan uang dalam 12 rekening dengan total Rp 1,5 triliun.

Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo dalam keterangannya mengatakan “Ada belasan tanah dan bangunan, perkantoran serta apartemen. Selain itu juga ada 48 mobil berbagai merek serta 12 rekening bank,” Jumat (11/3/2022).

Selain itu, penyidik juga menyita 13 aset fotokopi legalisir buku tanah dari BPN Jakarta Pusat, dimana nilainya mencapai Rp.900 Miliar.

“Berdasarkan penelusuran aset yang dilakukan tim penyidik juga melakukan penyitaan fotokopi legalisir buku tanah 13 aset dari BPN Jakarta Pusat. Dari 13 aset yang telah mendapatkan penetapan izin khusus penyitaan PN Jakarta Pusat, terdapat 8 aset senilai kurang lebih Rp 900 Miliar,” bebernya.

Kemudian, Robertus menyebut ada 3 aset yang teridentifikasi telah dilakukan peralihan hak kepada korban atau nasabah berupa bangunan di Jakpus senilai Rp 200 miliar. Selain itu, terdapat 2 aset yang masih dilakukan penelusuran profil penerima peralihan hak berupa rumah di Jakpus.

“Penyidik juga koordinasi dengan pihak perbankan terkait buka blokir dan penyitaan uang yang selanjutnya akan dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim Polri,” tuturnya.

Lebih lanjut Roberto mengatakan pihaknya juga menyita 48 unit mobil mewah dari para tersangka KSP Indosurya. Total nilai dari 48 mobil itu diperkirakan mencapai Rp 24 miliar.

“Terkait tracing aset lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri, kami telah telah dilakukan koordinasi dengan PPATK dan Divhubinter Polri,” terangnya.

Roberto menyebut penyidik akan kembali melakukan penyitaan aset-aset milik tersangka hari ini. Rencananya, penyitaan aset akan dilakukan di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Tangerang, Bogor, dan Kabupaten Bogor.

“Izin penyitaan khusus terkait 12 milik para tersangka dengan nilai sekitar Rp 42 miliar akan dilaksanakan pemindahan ke rekening penampungan Bareskrim pada Jumat 11 Maret 2022,” imbuh Roberto. (WB053)

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp