Waroengberita.com – Pakpak Bharat | Bawaslu mengadakan sosialisasi mengenai prosedur pengajuan sengketa proses pemilihan dan penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) untuk pemilihan tahun 2024 di Balai Diklat Cikaok pada Senin (26/8/2024).
Dalam acara ini, Bawaslu menjelaskan bahwa pengajuan sengketa hanya bisa dilakukan oleh calon atau pihak partai politik jika merasa dirugikan dalam proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. Pihak yang bisa melaporkan adalah calon atau partai politik terkait, seperti diungkapkan oleh Nova Boangmanalu pada pembukaan acara.
Acara sosialisasi dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Pakpak, Ketua Bawaslu, Kepala Kesbangpol, Polres Pakpak Bharat, serta perwakilan partai politik Kabupaten Pakpak Bharat.
Pengajuan sengketa terkait pelanggaran prosedur atau manipulasi politik hanya dapat dilakukan dalam waktu 3 hari kerja setelah penetapan calon bupati dan wakil bupati.
Permohonan sengketa akan dianggap gugur jika pemohon tidak hadir dua kali berturut-turut dalam persidangan, seperti dijelaskan oleh Ketua Divisi Penyampaian Permohonan Sengketa. Sekjen Partai Ummat menyampaikan bahwa seharusnya Bawaslu memberikan pedoman tertulis mengenai bentuk-bentuk sengketa agar pemahaman dapat lebih baik.
Selain itu, Ketua KPU Kabupaten Pakpak Bharat, Parulian memberikan arahan tentang syarat pencalonan sesuai dengan suara sah partai politik atau gabungan partai politik sesuai peraturan KPU yang berlaku. Ia juga menjelaskan utuk mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati, pengurus partai politik harus memastikan bahwa semua syarat pencalonan telah dipenuhi dengan benar. (SB/ril)
Penulis