WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis daun ganja kering dan meringkus pelaku berinisial PS di Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Selasa (5/11/2024).
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan pria 57 tahun warga Dusun Cinta Makmur, Desa Pondok Batu pada Selasa 5 November 2024 itu beserta barang bukti ganja kering yang telah dipaketin siap edar.
Proses penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan kelakuannya memperdagangkan narkotika di seputaran desa mereka.
Merespon laporan itu, tim opsnal narkoba langsung gerak cepat menuju lokasi yang diinformasikan dan berhasil membekuk pelaku saat menunggu pelanggan disebuah rumah di Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Labuhanbatu beserta barang bukti narkotika jenis daun ganja siap edar yang disembunyikannya di rerumputan.
“Saat ditangkap, petugas menemukan 29 bungkus ganja kering dengan berat 82,69 gram dan sebuah handphone merek Nokia berukuran kecil,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L. Malau, SIK melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Kepada petugas, kata Kasi Humas, pelaku PS mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang warga Pekan Lama, Rantauprapat. Mendapat info tersebut, tim mengejar pelaku yang memasok narkotika itu, namun petugas tidak mendapati sosok pelaku yang disebutkan pelaku PS.
‘Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi sosok pemasok tersebut guna melakukan pemberatasan sampai keakar-akarnya,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku PS dan barang bukti digelandang ke Mapolres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu AKP Syafrudin juga menambahkan, bahwa penangkapan pelaku tersebut sebagai salah satu upaya menindak tegas jaringan narkotika di wilayahnya.
“Kami akan terus mengejar para pelaku pengedar narkoba serta memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu, dan penangkapan ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas narkotika yang dapat merusak generasi muda,” pungkas Kasi Humas.(AS)