WaroengBerita.com – Labura | Petugas Polisi dari Unit Reskrim Polsek Aek Natas berhasil meringkus pelaku berinisial AN alias Amran terduga bandar narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,81 gram.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan Pria, 44 tahun warga Dusun IV Desa Simonis Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara yang juga dikenal sebagai seorang pecandu dan pengedar sabu pada Minggu (11/8/2024) itu sekira pukul 14.00 WIB di perladangan sawit milik warga ketika akan pesta sabu bersama beberapa temannya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau SIK melalui Kasi Humas AKP Syafruddin SH didampingi Kapolsek Aek Natas AKP Parlando Napitupulu SH kepada wartawan, Senin sore (12/8/2024), membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku AN alias Amran.
“Benar, Unit Reskrim meringkus pelaku yang saat itu bersama 3 orang temannya, dan pada saat dilakukan penggrebekan rekan pelaku berhasil kabur,” kata Syafrudin.
Dijelaskan Kasi Humas, pengungkapan kasus narkotika diareal kebun sawit itu bermula dari laporan dari masyarakat yang resah melihat banyaknya orang tidak dikenal masuk kedalam areal kebun sawit untuk membeli atau mengkonsumsi narkoba.
Merespon laporan itu, tim opsnal reskrim Polsek Aek Natas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi SH turun lokasi perkebunan milik warga di Dusun IV Desa Simonis Kecamatan Aek Natas untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya dilokasi tim melihat ada 4 orang laki-laki sedang duduk, takut taget kabur tim langsung melakukan pengrebekan keareal kebun sawit dan berhasil menangkap seorang pelaku, sedangkan temanya berhasil kabur dari sergapan petugas.
“Setelah menangkap pelaku, petugas melakukan pengeladahan dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,81 gram serta sejumlah barang bukti lainnya dari dalam tas sandang milik pelaku,” ungkapnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari pelaku berupa, 1 Bungkus plastik Klip ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 4.72 gram, 8 Bungkus plastik Klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 5.93 gram, 1 (satu) Bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.16 gram, 2 buah mancis warna orange dan hijau, 1 buah kaca pirex, 1 buah alat isap (bong) terbuat dari botol lasegar, 1 unit timbangan elektrik berikut sarungnya, 1 buah skop terbuat dari plastik, 1 buah jarum suntik, 1 buah gunting kecil 1 unit Handphone merk VIVO warna silver, 2 buah tas sandang kain warna hitam, dan warna hitam merk adidas, 1 unit SPM Honda Supra X 125 tanpa plat warna hitam, dan uang tunai Rp. 530 diduga hasil penjualan narkoba.
“Kepada petugas pelaku mengaku bahwa narkoba jenis sabu itu milik, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Aek Natas guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Syafrudin. (AS)