WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Polres Labuhanbatu akan terus mengejar pelaku pelaku tindak pidana perjudian diwilayah hukumnya yang ada di dua kabupaten yaitu Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK didampingi Wakapolres Kompol H. Matondang, SH, Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, SIK, dan Kasi Humas AKP Syafruddin SH saat memaparkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana perjudian online di wilayah Rantau Selatan pada Sabtu dini hari (13/7/2024) lalu, yang telah beroperasi selama satu tahun, di Gedung Serba Guna Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Kamis (18/7/2024).
Diutarakan Kapolres, keberhasilan itu merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu untuk memberantas perjudian online yang semakin meresahkan dikalangan masyarakat dan menegaskan pemberantasan itu komitmen kepolisian untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana perjudian di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara, serta meminta bantuan dan dukungan dari seluruh pihak dalam melaksanakan tugas ini.
Dimana pada Sabtu, 13 Juli 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, Kata AKBP Bernhard, Tim opsnal unit Satreskrim Polres Labuhanbatu menggerebek sebuah warnet yang sering dijadikan tempat bermain judi online yang sudah beroperasi selama satu tahun di Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan dan mengamankan 11 orang tersangka yang sedang bermain judi online jenis Slot HDI.
“Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan sembilan orang pelaku permainan judi online jenis Slot HDI beserta satu orang operator, dan ketika petugas melakukan pengembangan kasus berhasil menangkap satu orang yang diduga sebagai penyedia jasa jual beli chip hasil perjudian online. Dimana dari keterangan tersangka penjual chip meraih omset sebesar 50 juta per bulan, dan pada dilakukan tes unirine para tersangka juga terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu berdasarkan hasil urinenya,”papar Kapolres.
Adapun para pemain judol yang telah dijadikan tersangka yaitu, ARP alias Bombom( Operator dan Penyedia Chip ), RS alias Mak Andre ( Penyedia Jasa Jual Beli Chip ), AHS alias Dayat ( Pemain ), HID ( Pemain ), FS ( Pemain ), BS ( Pemain ), DSHH ( Pemain ), MN ( Pemain ), D Alias DAMA ( Pemain ), MFN ( Pemain ), dan MSN Alias Ijal ( Pemain ).
“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tutup AKBP Dr. Bernhard.
Dalam konfrensi Pers itu turut dihadiri KBO Reskrim, Kanit Ekonomi Reskrim , Ipda Seniman, SH., Kanit Pidum Reskrim Polres Labuhanbatu, Ipda Rajo Irawan Hamonangan, Personil Polres Labuhanbatu. (AS)