WaroengBerita.com – Pakpak Bharat| Sebanyak 25 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Sittlu Tali Urang (STTU) Julu dikukuhkan kemarin. Pengukuhan dimaksud merupakan rangkaian perpanjangan masa waktu jabatan sejumlah kepala desa. Camat STTU Julu, Ucok Benget Berutu MM melakukan pengambilan sumpah dan janji jabatan para BPD itu atas nama Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernahrd Tumanggor.
Ke-25 anggota BPD dimaksud berasal dari Desa Cikaok, Silima Kuta, Ulumerah, Pardomuan dan Lae Langge Namuseng. Mereka dikukuhkan dengan perpanjangan masa jabatan sesuai klausul Surat Keterangan (SK) Bupati Pakpak Bharat Nomor: 188.45/1215/585/20/20/24, sebagaimana termaktub dalam naskah perpanjangan masa jabatan BPD di Kabupaten Pakpak Bharat, Provsu.
Pesan Bupati, Franc Bernhard Tumanggor yang disampaikan Kadis PMD, PPA dan KB, Robincen Habeahan mengamanahkan, seluruh anggota BPD yang telah diambil sumpahnya agar dapat bekerja optimal demi perwujudan peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Diintruksikan, supaya senantiasa melakukan sinergitas koordinasi dengan pihak pemerintahan desa di lingkungan kerja masing-masing.
Hal itu penting dilakukan demi kelancaran jalannya pelaksanaan pemerintahan dan fungsi kontrol penggunaan anggaran, sehingga perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan di setiap desa benar-benar bermutu dan tepat sasaran. (Giahta Solin)