WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., memimpin secara langsung rapat penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan strategis ini berlangsung di ruang rapat Bupati, Kompleks Kantor Bupati Labuhanbatu, Jalan Gose Gautama, Ujung Bandar, Senin (6/10/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala Dinas Perhubungan, Plt. Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Peternakan, Kepala Disperindag, Kepala Inspektorat Daerah, Kepala BPKAD, serta beberapa kepala dinas dan perangkat daerah terkait lainnya.
Pembahasan rapat difokuskan pada penyusunan Perbup yang mengatur Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu—yang merupakan komponen penting dalam memperkuat sumber penerimaan asli daerah (PAD).
Bupati Maya Hasmita menegaskan bahwa Perbup ini berperan penting dalam menjabarkan secara rinci mekanisme pemungutan, penetapan tarif, serta tata kelola retribusi agar lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
“Sebagaimana kita ketahui, Perda Nomor 1 Tahun 2024 menjadi dasar hukum baru yang menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi daerah dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD),” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan agar seluruh perangkat daerah mencermati substansi penyusunan sesuai kewenangan masing-masing.
“Pastikan regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi aspek legal, tetapi juga realistis, mudah diterapkan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta dunia usaha,” tambahnya.
Sekretaris Daerah Labuhanbatu, Ir. Hasan Heri Rambe, dalam kesempatan yang sama, berharap rapat ini dapat memperkuat kebijakan retribusi dan pajak daerah secara komprehensif. Ia juga mengajak seluruh instansi untuk memperkuat sinergi dengan pelaku usaha dalam upaya meningkatkan PAD.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Labuhanbatu, Tuti Noprida Ritonga, melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan menyusun acuan pelaksanaan retribusi daerah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sekaligus memastikan kejelasan arah kebijakan fiskal daerah ke depan.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menunjukkan komitmen kuat untuk membangun sistem pajak dan retribusi yang lebih transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan publik.(AS)












