WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Pelaku berinisial FC alias Fitrah yang selama ini terkenal licin dalam setiap aksinya, kali ini si bandar narkoba jenis sabu sabu itu kena batunya.
Sepak terjang priq (38) tahun itu pun harus berakhir dibalik penjara dan menahan rasa sakit setelah tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri saat melakukan pengembangan kasus.
Penduduk Lingkungan Kampung Makmur, kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sumatera Utara itu pun hanya bisa pasrah, ketika petugas juga menyita barang bukti narkona jenis sabu seberat 140 gram lebih.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau SIK melalui Kasi Humas AKP Syafrudin mengungkapkan, tersangka FC alias Fitrah diringkus di Jalan Pendidikan Sigambal, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin (24/2/2025) lalu sekira pukul 21.30 WIB.
“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di seputaran Kelurahan Pardamean ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap Kasi Humas , pada Jum’at (28/2/2025).
Atas informasi tersebut, kata Syafrudin, Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman memerintahkan tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan melakukan skema under cover buyer.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan yang akurat, maka personel langsung mendatangi lokasi sasaran hingga akhirnya penangkapan terhadap tersangka dilakukan.
“Pada saat diamankan tersangka sedang berdiri dipinggir jalan menunggu pembeli narkotika jenis sabu. Melihat tersangka tersebut, petugas lalu melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 143,35 gram, yang disimpan dalam tas selempang milik tersangka. Selain itu, disita 1buah dompet hitam, 1 tas selempang biru, 1 unit handphone merek Oppo,” urainya.
Kemudian, sambungnya, petugas menginterogasi tersangka dan ia menjelaskan bahwa barang bukti yang telah diamankan petugas adalah benar miliknya yang diperoleh dari seseorang pria warga Kota Tanjung Balai. Mendapat info berharga itu tim Opsnal pun segera melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang bersangkutan, namun belum membuahkan hasil.
Setelah tidak mendapatkan hasil, tim kembali untuk melakukan pengembangan kasus. Namun Saat dalam perjalanan tersangka berusaha melarikan diri, melihat kelakuan tersangka itu, petugas terlebih dahulu memberi dua kali tembakan peringatan keatas tetapi tidak diiindahkan, takut tersangka semakin jauh dengan terpaksa petugas memberi tindakan tegas dan terukur kaki kiri tersangka.
“Tersangka berupaya kabur dan melawan petugas. Setelah dua kali tembakan peringatan tidak dihiraukan, tim akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenaii kaki kiri tersangka, lalu petugas membawa ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapat perawatan,” papar AKP Syafrudin.
Sesudah mendapatkan perawatan medis, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.(AS)