Diduga Ada Penyalahgunaan Izin Usaha, KIAMaT Geruduk Home Smart

Admin

Kamis, 4 Jul 2024 07:46 WIB
Array

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Independent Anti Mafia Terstruktur (LSM KIAMaT) menduga kabupaten Labuhanbatu dalam kondisi darurat peredaran barang-barang ilegal dengan pengawasan yang lemah.

“Kita menduga Labuhanbatu dalam kondisi darurat barang-barang ilegal yang diragukan kualitas dan keamanan penggunaannya oleh konsumen,” kata Koordinator KIAMaT, Ishak dalam orasinya saat menggelar aksi unjukrasa di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Labuhanbatu, Rabu (3/7/2024).

Keraguan mereka tambah Ishak, dalam kualitas produk mulal dari alat-alat atau bahan konstruksi bangunan, alat elektronik digital seperti Hand Phone, jenis komputer lainnya, sampai
barang-barang kebutuhan rumah tangga.

“Tentunya ini akan menjadi persoalan besar bagi kita semua. Jika kondisi ini dibiarkan berjalan semaunya tanpa ada pihak-pihak yang berwenang seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan pengawasan secara fokus dan serius terhadap penjualan barang-barang kebutuhan hidup di di daerah Labuhanbatu,” ujarnya.

Dalam selebaran yang dibagikan aktivis KIAMaT kepada masyarakat luas, tertulis juga akibat produk yang diragukan legalitasnya akan terjadi kerugian yang cukup besar baik dari segi pendapatan negara dari jenis pajak. Maupun para konsumen pengguna barang. Karena tidak ada jaminan keselamatan dan keamanan dari barang-barang palsu tersebut.

“Sebagai warga negara yang diberi amanah oleh UUD 1945 untuk peduli terhadap lingkungan sekitarnya, kita harus turut serta dalam perbaikan lingkungan. Kita tidak boleh berpangku tangan menyaksikan negeri ini dirong-rong para Grombolan Mafia yang demi keuntungan pribadi atau kelompoknya dengan menghancurkan kelompok warga yang lebih besar,” tegas Ishak.

Usai menyampaikan tuntutannya, selanjutnya massa KIAMaT bergerak ke depan toko Home Smart di kawasan jalan Ahmad Yani, Rantauprapat.

Di sana, didalam pengawalan pihak Kepolisian Resort Labuhanbatu, massa KIAMaT menuntut agar dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang alat konstruksi bangunan dan sebagainya. Khususnya yang dijual di Toko Home Smart Rantauprapat.

“Melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku jika terbukti terjadi penyimpangan dalam perdagangan barang-barang di Toko Home Smart, Rantauprapat maupun penyalahgunaan izin usaha,” imbuhnya.

Serta, KIAMaT meminta agar dilakukan pemeriksaan izin Usaha Toko Home Smart Rantauprapat. Karena kami melihat terjadinya alih fungsi izin usaha,” tandas Ishak.

Pihak managemen toko Home Smart menerima perwakilan KIAMaT untuk dilakukan pertemuan mediasi tuntutannya.

Selanjutnya, dalam mediasi tersebut pihak perwakilan KIAMaT meminta surat perizinan usaha toko Home Smart diperlihatkan. Namun, manager Home Smart, Gunawan mengatakan persoalan memperlihatkan berkas perizinan usaha tersebut menjadi kewenangan pihak managemen Home Smart Medan.

Sehingga disepakati selama 3 hari kedepan pihak toko Home Smart agar dapat memperlihatkannya. Karena, KIAMaT dan pihak Disperindag Labuhanbatu berencana melakukan sweeping ke Home Smart.(AS)

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp