Diduga Nikah Halangan, Polres Labusel Turun Tangan Usai Laporan Istri Sah

Dilaporkan Istri Sah, Polres Labusel Tangani Dugaan Nikah Halangan Warga Ujung Gading

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan kini tengah menyelidiki dugaan kasus nikah halangan yang menyeret seorang pria berinisial HAJ (51), warga Desa Ujung Gading, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta.

Kasus ini mencuat setelah Hj Lantera Harahap, istri sah HAJ, melaporkan pernikahan suaminya dengan seorang perempuan bernama Hj NH, warga Simangambat. Pernikahan tersebut diduga berlangsung di salah satu dusun di Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel, tanpa seizin istri pertama.

Kanit PPA Satreskrim Polres Labusel, Ipda Rajo Irawan Hamonangan, Senin (15/9/2025), menyebutkan pihaknya telah meminta keterangan dari pelapor dan segera menjadwalkan pemeriksaan saksi lain.
“Proses penyelidikan masih berjalan. Saat ini pelapor sudah dimintai keterangan, dan dalam waktu dekat saksi-saksi akan dipanggil,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga mengumpulkan bukti berupa foto, video, hingga dokumen terkait yang diduga menguatkan laporan Hj Lantera.

Lantera sendiri mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut beberapa bulan lalu mendapati suaminya telah menikah siri dengan Hj NH di wilayah Sungai Kanan. Dalam sebuah pertemuan bersama perangkat desa, HAJ bahkan mengakui pernikahan tersebut di hadapan Hj NH.
“Mereka menikah di bawah tangan, dan saya menegaskan tidak pernah memberikan izin,” ujar Lantera.

Meski Hj NH sempat diminta meninggalkan kampung oleh perangkat desa, pasangan itu kemudian tinggal bersama di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Simpang Thorpa, Lingkungan Seberang Kampung 45, Kelurahan Langgapayung, Kecamatan Sungai Kanan, Labusel.

Ismail Hasibuan, Kepala Lingkungan Seberang Kampung 45, membenarkan bahwa pasangan tersebut pernah menemuinya dan mengaku sudah menikah. Namun, hingga kini surat-surat keabsahan pernikahan yang dijanjikan belum juga ditunjukkan.

Ansari Tambak, kerabat Hj Lantera, menambahkan bahwa pihak keluarga telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada kepolisian. “Ada foto-foto dan juga surat pernyataan pernikahan yang ditulis oleh HAJ sendiri. Semua sudah disampaikan ke penyidik Polres Labusel,” terangnya.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Polres Labusel menegaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *