WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penggerebekan di lingkungan Kampung Baru dan hasilnya petugas berhasil meringkus 4 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi yang diperoleh dari kepolisian dalam penggerebekan pada Rabu 8 November 2023 lalu, di Gang Cimpedak Jalan Kampung Baru Kec. Rantau Utara Labuhanbatu Sumut, petugas rurut mengamankan sejumlah barang bukti narkoba beserta jutaan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Adapun ke 4 tersangka yang berhasil sikat dari lokasi penggerebekan berinisial SS alias Izal (33) warga Ujung Bandar Kel Ujung Bandar Kec Rantau Selatan, AR alias Abdul, (26), warga Jalan Kp Baru Gg Cimpedak,
FR alias Ketua Feri (42), Jl Kp Baru Gg Cimpedak Kel Kartini Kec Rantau Utara dan WP alias Wahyu, (24) warga Dusun Sidomulyo Dsa Sei Raja Kec NA IX-X Kab Labuhanbatu UtaraUtara,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu kepada wartawan, Minggu (12/11/2023) di halaman Mapolres setempat.
Iptu Parlando menjelaskan, penangkapan para tersangka berawal dari pengaduan Masyarakat (Dumas) tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu dilingkungan tersebut.
Tidak menyia-nyiakan laporan itu, Dipimpin Plh Kasat Narkoba Iptu Elimawan Sitorus bersama Kanit l, Kanit ll Ipda Sarwedi serta puluhan personel sekira pukul 10.10 wib, terjun ke lokasi melakukan melakukan penyelidikan.
“Setelah memastikan target berada dilokasi tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus 2 orang tersangka, yaitu SS alias Izal dan AR alias Abdul yang saat itu sedang berada di dalam Pondok Kaca, dan saat digeledah petugas ditemukan senumlah barang bukti berupa, 2 bungkus plastik Klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.75 gram bruto, uang penjualan Rp 1.544.000, 2 buah HT warna Hijau Loreng, 3 buah sekop dari Pipet, 1 buah kalkulator, 3 buah timbangan, 1 buah buku notes, uang dalam dompet Hitam Rp 300.000, uang dalam Tas Hitam Rp 315.000, 2 unit Handphone Android merek Oppo dan Samsung,” papar Parlando.
Selanjutnya, kata Kasi Humas, ketika diintrogasi, kepada petugas para tersangka mengakui narkoba jenis sabu itu milik mereka yang diperoleh dari seseorang berinisial FR.
Kemudian, setelah mendapatkan info berharga, tim langsung bergerak dengan mengrebek kediaman FR yang tak jauh dari pondok kaca. Dan menemukan FR alias Ketua Feri di belakang rumahnya bersama WP alias Wahyu, lalu petugas melakukan penggeledahan disekitar rumah dan menemukan sejumlah barang bukti.
“Dari sekitar rumah Petugas mengamankan barang bukti berupa, uang tunai dari FR Rp 2.004.000, 1 kaca pirex, 1 bong terbuat dari botol minuman Lasegar, 4 bungkus plastik tembus pandang berisi plastik besar dan plastik klip kecil, 2 unit HP android merek Oppo warna hitam dan putih, serta uang tunai dari WP alias Wahyu Rp. 2.980.000,” urainya.
Usai melakukan penggeledahan para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.
“Mengenai pasal, terhadap tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara,” tutur Parlando.(AS)