WaroengBerita.com – Sergai | Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumatra Utara, berhasil mengamankan dua pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Desa Kota Pari, Kecamatan Perbaungan, setelah aksi pengejaran dramatis oleh petugas.
Kedua tersangka, berinisial M N alias A (28) dan M A (28), tertangkap setelah sepeda motor yang mereka kendarai terjatuh saat dikejar polisi. Saat itulah, M N alias A terlihat membuang barang bukti sabu ke tepi jalan.
Kasus ini dibenarkan oleh Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (25/6/2025) di Mapolres Sergai. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung setelah informasi yang diterima dari masyarakat.
“Hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial M, yang berdomisili di Percut Sei Tuan, Kota Medan. Saat ini, M sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar IPTU Manullang.
Dari penggeledahan di lokasi kejadian, polisi mengamankan satu paket narkotika jenis sabu seberat 5,02 gram, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang digunakan oleh pelaku.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku utama yang kini buron. Pihak Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya.(RM)












