WaroengBerita.com – Humbahas | Sistem Pelayanan Akte Kawin di Gereja (Sipalawija) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melaksanakan kegiatan pencatatan administrasi akte perkawinan di 3 tempat rumah ibadah yang berbeda beberapa hari lalu, Senin (21/8/2023).
Administrasi Kependudukan (Adminduk) Sipalawija ini dilaksanakan untuk memberi kemudahan dalam mendapatkan akta pernikahan yang sah secara Gereja dan hukum negara.
Salah seorang tokoh agama, Pastor Yanuarius juga menyambut baik kegiatan administrasi melalui Sipalawija yang dilaksanakan Disdukcapil Kabupaten Humbahas.
Pegawai Disdukcapil, Naudur Purba menyampaikan, syarat-syarat dokumen yang perlu di lengkapi para calon mempelai seminggu sebelum pemberkatan.
“Sehingga petugas dari Disdukcapil dapat dengan mudah memberikan layanan adminduk yang dibutuhkan masyarakat,” ucapnya..
Agar mempermudah masyarakat memperoleh pelayanan Sipalawija perlu dipersiapkan syarat-syarat untuk calon mempelai yang akan menikah, berupa Kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), Ijazah, beserta surat keterangan pendukung lainnya.
Untuk pengurusan setelah pernikahan atau keluarga yang mengurus akta pernikahan setelah pemberkatan harus melengkapi surat nikah yang dikeluarkan pihak Gereja. (Akim/Samsudin)