WaroengBerita.com – Pelalawan|Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan mengeluarkan imbauan kepada seluruh perusahaan di wilayah tersebut agar melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat Disnaker Pelalawan Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/2026/144 tertanggal 25 Februari 2026 tentang pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau yang mengatur pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Pelalawan Devitson Saharudin menjelaskan bahwa pemberian THR bertujuan membantu pekerja dan keluarganya memenuhi kebutuhan dalam menyambut hari raya keagamaan.
Menurutnya, THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diberikan setara dengan satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu bulan namun kurang dari 12 bulan, pembayaran dilakukan secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas, perhitungan upah satu bulan didasarkan pada rata rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka perhitungan dilakukan berdasarkan rata rata upah selama masa kerja berlangsung.
Disnaker juga menegaskan bahwa bagi pekerja yang menerima upah berdasarkan satuan hasil, nilai satu bulan upah dihitung dari rata rata penghasilan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Apabila perusahaan memiliki ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang menetapkan nilai THR lebih besar, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.
Pembayaran THR diwajibkan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayarkan secara penuh tanpa dicicil. Meski demikian, Disnaker Pelalawan juga mengimbau agar perusahaan dapat menyalurkan THR lebih awal, yakni sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan dengan baik, Disnaker Pelalawan membuka layanan pengaduan melalui Pos Komando THR yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja yang mengalami kendala atau memiliki keluhan terkait pembayaran tunjangan hari raya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Pelalawan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga para pekerja dapat merasakan manfaat THR dalam menyambut hari raya bersama keluarga.(MMD)












