WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Tim divisi hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati-wakil Bupati Labuhanbatu Hendri Syahputra Daulay bersama Hj Ellya Rosa Siregar (HERO) melaporkan dugaan adanya pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan salah satu Paslon bupati dan wakil bupati ke Kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Senin (11/11/2024).
Ketua tim divisi hukum Paslon HERO, Irwansyah Ritonga didampingi Ghufron, Ahmad Idris Sagala, Halomoan Panjaitan kepada wartawan menyampaikan, hari ini tim mendampingi pelapor Dody Syahputra untuk membuat laporan terkait adanya dugaan sejumlah pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan Paslon no urut 2.
Ada 4 poin yang kami laporkan, pertama, adanya dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan paslon nomor 02. Kemudian keterlibatan salah aparatur desa yakni kepala desa dari luar Kabupaten Labuhanbatu, melakukan kampanye di salah satu rumah ibadah, dan mencatut spesimen surat suara KPU serta mencatut logo KPU dan Pemkab Labuhanbatu dalam kertas surat suara,” terang Irwansyah Ritonga.
Harapan kami kiranya Bawaslu Labuhanbatu segera untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan apabila terbukti melakukan pelanggaran agar ditindak sesuai dengan hukum,” pinta Irwansyah Ritonga.
Sebelumnya, pelapor Dody Syahputra membuat laporan ke Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu melaporkan Paslon no urut 2 terkait pemasangan poster dengan mencatut surat suara KPU bergambarkan Paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 serta dipasang di pinggir jalan-jalan Desa Lingga Tiga juga seputaran Kabupaten Labuhanbatu.
Dody Syahputra juga melaporkan adanya oknum Kepala Desa inisial HBBR, Kabupaten Paluta yang diduga ikut melakukan kampanye mendukung Paslon dengan menggunakan jari bentuk dukungan dirumah Paslon bupati serta mengajak masyarakat Desa Tanjung Siram dan Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Ketua Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu melalui Pelaksana teknis divisi penanganan pelanggaran kampanye Ahmad Zaki didampingi Rambe Hasan terlihat menerima laporan yang disampaikan pelapor Dody Syahputra didampingi tim divisi hukum pasangan HERO.
“Laporan kami terima, tapi untuk membahas dugaan pelanggaran ini adalah kapasitas pimpinan. Kami menyampaikan hal ini ke pimpinan terlebih dahulu,” pungkas Ahmad Zaki.
Sementara pihak Komisi Pemilihan Umum Labuhanbatu membantah poster spesimen contoh kertas suara Pilkada 2024 berukuran kurang lebih 50cm x 60cm bertada centang pada salahsatu Paslon no 2 yang mencatut logo KPU merupakan pengadaan alat peraga kampanye yang dibuat KPU Labuhanbatu.
Zafar menjelaskan, adapun Alat Peraga Kampanye yang telah disediakan KPU Labuhanbatu yakni spanduk, baliho, sticker dan selebaran untuk ketiga Paslon Bupati-wakil Bupati Labuhanbatu.
“Poster tersebut bukan merupakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang disediakan oleh KPU Labuhanbatu,” tegas Zafar Siddik Pohan seraya melihat foto Poster yang diperlihatkan wartawan.(AS)