DPRD dan Pemkab Langkat Sepakati KUA-PPAS 2027, Pendapatan Daerah Ditargetkan Rp2,04 Triliun

Nota Kesepakatan Ditandatangani Bersama, Belanja Daerah Disepakati Rp2,03 Triliun dan Penyertaan Modal Pemda Rp6,75 Miliar.

Keterangan : Foto bersama.(Ist)

WaroengBerita.com – Langkat | DPRD Kabupaten Langkat bersama Pemerintah Kabupaten Langkat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Langkat, Selasa (3/11/2026).

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat yang mewakili Plt Bupati Langkat bersama pimpinan DPRD, yakni Ketua DPRD Sribana Perangin Angin, SE, serta Wakil Ketua DPRD H. Ajai Ismail, SE, Ir. Antoni, dan Romelta Ginting, SE.

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Langkat, Ahmad Senang, SH.I, MH, membacakan laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap rancangan KUA-PPAS R-APBD 2027.

Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama, target Pendapatan Daerah Kabupaten Langkat tahun 2027 ditetapkan sebesar Rp2.042.939.286.280 atau sekitar Rp2,04 triliun.

Target tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp342.330.925.525 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp1.700.608.360.755. Komposisi ini menunjukkan bahwa pendapatan transfer masih menjadi sumber utama penerimaan daerah dalam struktur anggaran yang disepakati.

Sementara itu, alokasi Belanja Daerah disepakati sebesar Rp2.036.189.286.280 atau sekitar Rp2,03 triliun. Selain itu, terdapat alokasi penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp6.750.000.000.

Dalam laporannya, Ahmad Senang menjelaskan bahwa pembahasan dan penyusunan rancangan KUA-PPAS APBD 2027 berpedoman pada sejumlah regulasi, antara lain Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Pasal 90 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Landasan hukum lainnya mencakup Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pada penghujung rapat paripurna, Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin menyampaikan bahwa nota kesepakatan KUA-PPAS yang telah ditandatangani diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam tahapan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing perangkat daerah serta Rancangan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2027.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, pembahasan anggaran memasuki tahapan berikutnya. Pemerintah daerah dan DPRD diharapkan memastikan setiap alokasi anggaran disusun berdasarkan prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan pelayanan masyarakat Kabupaten Langkat.(Barto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *