waroengberita.com – Pematangsiantar | Dua orang pemuda diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, di SPBU Simpang Sidamanik, Kota Pematangsiantar, Sabtu, (19/3/2022).
Bermula dari informasi warga yang melapor ke Polres Pematangsiantar, bahwasannya ada seorang laki-laki dicurigai akan melakukan transaksi Narkoba di SPBU Simpang Sidamanik.
Usai mendapat laporan dari warga, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar langsung bergerak ke tempat yang ditujukan. Setiba dialamat yang diinformasikan, Petugas melihat Seorang Laki-Laki yang dicurigai sesuai informasi sedang berdiri di depan toilet SPBU.
Petugas langsung mengamankan pria tersebut dan dilakukan penggeledahan. Setelah petugas memeriksa identitas Pria tersebut, diketahui bernama FAIJAR, 34 Thn, Lk, Bah Butong Nagori.
Pada saat diamankan, FAIJAR menjatuhkan dari tangan kanannya bungkusan plastic Indomaret yang didalamnya ada 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 3,73 gram, lalu ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam.
Setelah dilakukan interogasi lebih dalam, FAIJAR mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari temannya bernama PORDIMAN, 25 Thn, Lk, tiga urung nagori.
Kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 20.00 WIB, personil berhasil menangkap PORDIMAN dirumahnya di Tiga Urung Nagori Sihilon Simalungun tepatnya didepan rumahnya.
Usai melakukan penggeledahan, petugas menemukan dari bawah sofa diruang tamu yaitu 1 (satu) buah Tupperware yang didalamnya ada 7 (tujuh) pkaet narkotika diduga jenis shabu berat brutto 3,60 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet dan 1 (satu) bungkus plastic klip kosong.
Lalu ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih dan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang didalamnya ada 1 (satu) buah dompet berisi uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Saat di introgasi PORDIMAN mengakui Barang Bukti sabu tersebut yang diperolehnya dari R warga Medan lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan, Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (WB080)