WaroengBerita.com – Tebing Tinggi | Jajaran Polres Tebing Tinggi melalui Polsek Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di areal PTPN IV Perkebunan Rambutan, Kabupaten Serdang Bedagai. Dua orang pelaku berinisial DN dan MA diamankan petugas pada Minggu dini hari (11/1/2026) setelah sempat berupaya melarikan diri.
Kapolsek Tebing Tinggi AKP Andi Rahmadsyah, S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa curas tersebut terjadi pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Desa Sei Serimah Afd III, Blok 185 TM 2016, Kecamatan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai. Korban diketahui bernama Ardianto (38), yang saat itu tengah menjalankan tugas sebagai penjaga keamanan perkebunan.
Menurut keterangan polisi, para pelaku awalnya mendatangi korban dan meminta sejumlah tandan buah kelapa sawit. Namun, permintaan tersebut ditolak sehingga memicu emosi pelaku. Penolakan itu berujung pada aksi kekerasan terhadap korban.
“Korban diserang menggunakan senjata tajam hingga terjatuh, kemudian sepeda motor milik korban dibawa kabur oleh pelaku,” ujar AKP Andi Rahmadsyah, Selasa (13/1/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Pamela, Kota Tebing Tinggi. Selain itu, korban juga mengalami kerugian materiil berupa satu unit sepeda motor Honda CBR dengan nilai taksiran mencapai Rp11,5 juta.
Usai menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda JF Sormin, S.H. bersama tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, keberadaan kedua pelaku berhasil dilacak di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Serdang Bedagai, tepatnya di kawasan SPBU Kecamatan Sei Bamban.
“Saat hendak diamankan, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas,” jelas Kapolsek.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda CBR milik korban. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(RM)












