Emosi Sesaat Berujung Maut, Polisi Ungkap Kasus Penikaman di Sergai

Pelaku ditangkap tiga hari setelah kejadian, korban tewas akibat luka tusuk yang menembus jantung dan paru-paru.

WaroengBerita.com – Sergai |Aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang berujung kematian seorang pria di Dusun IV Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (15/2/2026) pagi dan dipicu oleh emosi sesaat antara pelaku dan korban.

Kapolres Serdang Bedagai melalui jajaran penyidik menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi Nomor LP/10/II/2026/SPKT/Polsek Kotarih. Dalam perkara ini, Suriono Barus (30) bertindak sebagai pelapor, sementara tersangka yang diamankan berinisial S D alias S (45). Korban diketahui bernama Irfan Barus alias Batak (31).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika sejumlah warga, termasuk saksi Charles Deri, berada di sebuah lokasi pembuatan parang tradisional. Tidak lama kemudian, tersangka datang disusul korban bersama rekannya. Situasi berubah tegang saat tersangka mengeluarkan pisau dan meminta salah seorang yang dianggap orang luar untuk meninggalkan lokasi.

Teguran korban terhadap sikap tersangka memicu adu mulut yang berujung kekerasan. Dalam kondisi emosi, tersangka menikam dada kiri korban. Upaya korban menghindar tidak berhasil sepenuhnya karena tusukan berikutnya mengenai bagian pundak kiri. Korban kemudian melarikan diri ke area kebun milik PT Cinta Raja, sementara pelaku sempat mengejar sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Setelah kejadian, tersangka sempat bertemu dua saksi di sebuah kolam dan mengakui perbuatannya sembari memperlihatkan pisau yang digunakan. Meski disarankan menyerahkan diri, pelaku memilih pergi hingga akhirnya ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polres Sergai dan Polsek Kotarih pada Rabu (18/2/2026) dini hari di Jalinsum Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Dari pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan penikaman menggunakan pisau belati bergagang kayu. Hasil autopsi di RS Bhayangkara Medan memastikan korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat pada rongga dada dan perut setelah luka tusuk mengenai kantong jantung serta menembus paru-paru.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, pakaian korban yang berlumuran darah, serta dua celana milik korban. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini turut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, serta Kanit Pidum IPDA Ibnu Irsady. Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan guna memastikan pertanggungjawaban pidana pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *