Gerebek Sarang Narkoba, Polisi Ringkus Seorang Pelaku Saat Pesta Sabu

Admin

Sabtu, 8 Feb 2025 11:43 WIB
Array
Keterangan : Pelaku dan barang bukti. (Humas)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Polisi dari Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku AW alias Agus (47) di seputaran lingkungan Dusun Meranti, Desa Meranti, Kecamatan, Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, pada Kamis, (6/2/2025), sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau SIK.MH melalui Kasihumas AKP Syafrudin kepada wartawan, Jumat (7/2/2025) mengatakan, penyergapan tersangka berawal dari aporan masyarakat yang resah dengan adanya lokasi transaksi narkoba dilingkungan mereka.

Merespon laporan itu sambung Kasi Humas, Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi S. Pasaribu bersama team opsnal untuk melakukan penyelidikan.

“Setibanya di lokasi sesuai dengan informasi warga, akhirnya tim Opsnal Unit reskrim melihat beberapa pria lagi asik menggunakan narkoba dan langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka AW alias Agus yang saat itu sedang mengkonsumsi sabu, sedangkan beberapa orang temannya yang saat itu berhasil melarikan diri,” ungkap AKP Syafrudin.

Kemudian, lanjut Syafrudin, selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti hasil dari penggeledahan dilokasi. Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan miliknya dan beberapa orang temannya yang saat itu berhasil melarikan diri.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan, berupa, 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,78 gram, 1 unit alat hisap Sabu (Bong), 1 unit kaca virex, 1 buah skop terbuat dari pipet dan 2 unit mancis

“Saat ini tersangka AW alias Agus telah diamankan di Mapolsek Bilah Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam terjerat Pasal 112 dam 114 KUHPidana tentang narkotika,” tukas Syafrudin mengakhiri.(AS)

 

TAGS:

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp