WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Kurun waktu hitungan unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil membekuk pelaku pembunuhan dijalan Veteran Aek Nabara Desa Perbaungan Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu
beserta barang bukti sebilah pisau sangkur yang digunakan pelaku menikam korbannya.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, pelaku berinisial AB alias Amir (35) ditangkap dikediamannya pada Senin 18 Desember 2023 usai melakukan penusuk terhadap korban yang merupakan tetangganya sendiri.
“Benar, dalam hitungan jam unit reskrim Polsek Bilah Hulu berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban Sukariyo, (58) warga Jalan Veteran Aek Nabara Desa Perbaungan Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu hingga tewas tanpa perlawanan,” terang Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu P Napitupulu SH bersama Kapolsek Bilah Hulu AKP R Panjaitan SH kepada wartawan, Rabu (20/12/2023) di Mapolres setempat.
Dijelaskan Kasi Humas, kronologis kejadian itu bermula pada Senin 18 Desember 2023 sekira pukul. 7.30 WIB. didepan rumah korban Sukariyo di Jalan Veteran Aek Nabara dimana saat itu Korban baru pulang ke rumahnya sehabis mengantarkan anaknya kerja, dimana korban yang posisinya berada diatas Sepeda motor didatangi pelaku.
Setelah dekat dengan korban, tanpa basa-basi pelaku langsung menikam dada kiri korban dengan pisau sangkur hingga korban terjatuh berikut sepeda motornya, melihat korban jatuh pelaku kembali menikam tubuh korban berulang kali hingga tubuh kobar dibanjiri darah.
“Melihat hal tersebut, masyarkat sekitar yang menyaksikan kejadian itu melerainya dan lansung membawa korban ke klinik Sri Pamela PTPN III Aek Nabara untuk mendapatkan perawatan, namun, bekisar 30 menit dirawat korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.
Kemudian, Pihak Polsek Bilah Hulu yang mendapat laporan tentang kejadian tersebut, langsung menuju lokasi guna melakukan penyelidikan, dan setelah meminta keterangan dari para saksi petugas menemukan pelaku yang masih berada diteras rumahnya sambil memegang pisau sangkur alat yang dipergunakan menusuk korban, dan selanjutnya menangkap pelaku lalu dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya,dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka, sambung Parlando, tersangka melakukan pembunuhan karena sering diolok-olok/diejek korban karena tidak bekerja, merasa sakit hati karena ejekan itu, tersangka nekat melakukan penusukan terhadap korban hingga meninggal dunia.
“Atas perbuatannya tersangka ditahan di RTP Polsek Bilah Hulu dengan perkara pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat 3 dari K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.(AS)