HTW Serukan Perang Bersama Melawan Modus TPPO Berkedok Bisnis, WNI Diminta Waspadai Jaringan Narkotika Transnasional

Kasus dugaan warga Manado yang berujung penahanan di Malaysia menjadi peringatan keras atas maraknya modus kerja sama usaha dan investasi yang diduga dimanfaatkan jaringan kejahatan lintas negara

WaroengBerita.com – Bekasi | Human Trafficking Watch (HTW) menyerukan gerakan bersama seluruh elemen bangsa untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kini diduga semakin kompleks dengan kedok kerja sama bisnis, investasi, hingga bantuan modal dari luar negeri.

Ketua HTW, Patar Sihotang, SH, MH, menegaskan bahwa masyarakat Indonesia tidak boleh mudah tergiur tawaran keuntungan instan, bantuan usaha, maupun peluang kerja sama internasional yang legalitas dan rekam jejak pihak penawarnya tidak jelas.

“Jangan sampai warga negara Indonesia menjadi korban karena tergiur janji keuntungan, bantuan modal, atau kerja sama bisnis yang ternyata menjadi pintu masuk jaringan kejahatan internasional,” ujar Patar dalam siaran pers yang diterima, Jumat (19/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan awal yang diterima HTW terkait seorang warga Manado berinisial JJ yang diduga terjerat skema kerja sama usaha lintas negara dan kini menghadapi persoalan hukum di Malaysia.

Berdasarkan keterangan keluarga korban yang dihimpun HTW, JJ berangkat dari Manado menuju Freetown, Afrika Barat, pada awal Juni 2026 melalui sejumlah negara transit. Setibanya di Freetown, korban disebut akan mengikuti proses penandatanganan dokumen kerja sama usaha yang berkaitan dengan pengambilan modal bisnis di Malaysia.

Selama berada di Afrika Barat, korban memperoleh berbagai fasilitas dari pihak yang mengaku sebagai agen atau perwakilan bisnis, termasuk sebuah koper yang disebut berisi hadiah untuk diserahkan kepada pihak tertentu di Malaysia.

Dalam perjalanan menuju Kuala Lumpur, korban sempat diinformasikan bahwa koper atau barang bawaannya tertinggal saat transit. Setelah berkomunikasi dengan keluarga dan menyampaikan rencana mengambil koper tersebut di bandara, komunikasi korban terputus. Belakangan, keluarga memperoleh informasi bahwa korban telah ditahan oleh otoritas Malaysia dan sedang menjalani proses hukum.

HTW menegaskan bahwa informasi tersebut masih bersifat awal dan berasal dari keterangan keluarga korban. Karena itu, seluruh fakta dan dugaan yang muncul perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum Indonesia maupun Malaysia.

Menurut HTW, kasus tersebut menunjukkan pola yang patut diwaspadai masyarakat. Modus yang kerap muncul antara lain menyasar individu yang membutuhkan pekerjaan atau bantuan ekonomi, menawarkan investasi dan modal usaha dari luar negeri, mengajak korban melakukan perjalanan ke negara tertentu, hingga meminta membawa koper, paket, dokumen, atau barang titipan.

Dalam sejumlah kasus internasional, pola serupa kerap ditemukan dalam praktik perdagangan orang, eksploitasi tenaga kerja, penyelundupan, hingga dugaan pemanfaatan korban sebagai kurir narkotika tanpa sepengetahuan mereka.

HTW mengingatkan bahwa TPPO merupakan kejahatan serius yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-undang tersebut juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan korban melalui pelaporan serta pemberian informasi kepada aparat berwenang.

Karena itu, HTW mengajak tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan para pemimpin komunitas untuk menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perdagangan manusia dan jaringan kejahatan transnasional.

“Jangan mudah percaya pada janji yang terlalu indah. Lindungi keluarga kita dari jebakan perdagangan manusia dan kejahatan narkotika lintas negara,” kata Patar.

Selain itu, HTW mendorong DPR RI, DPRD, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan hukum di negara lain.

HTW juga meminta pemerintah memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan TPPO dan jaringan narkotika transnasional yang dinilai semakin terorganisasi dan memanfaatkan berbagai celah sosial maupun ekonomi masyarakat.

Kepada masyarakat, HTW mengimbau agar tidak membawa barang titipan milik orang lain ke luar negeri, selalu memeriksa legalitas perusahaan atau pihak yang menawarkan pekerjaan dan investasi, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi perdagangan orang.

“Negara harus hadir melindungi rakyatnya. Masyarakat harus bersatu melawan perdagangan manusia dan jaringan kejahatan transnasional. Pencegahan adalah perlindungan terbaik,” tegas Patar.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *