WaroengBerita.com – Medan |Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PW IPPNU) Sumatera Utara melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengadaan buku paket dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di MAN 2 dan MTsN 2 Deliserdang. Hingga berita ini diturunkan, kepala kedua madrasah tersebut belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.
Sekretaris PW IPNU Sumut, Rahmat Hidayat, menyebut praktik pungli di satuan pendidikan negeri masih kerap terjadi dengan beragam modus. Menurutnya, pungutan biasanya muncul pada awal semester dengan dalih kesepakatan bersama wali murid, mulai dari biaya seragam, operasional, pembangunan fasilitas, hingga pengadaan buku paket dan LKS.
Di MTsN 2 Deliserdang, oknum kepala madrasah yang baru menjabat sekitar empat bulan diduga menjual LKS seharga Rp13.000 per buku melalui koperasi sekolah. Sementara di MAN 2 Deliserdang, yang dikenal sebagai salah satu madrasah favorit di daerah tersebut, muncul dugaan pungutan mencapai Rp1.566.000 per siswa dengan modus pengadaan buku paket.
Menyikapi banyaknya keluhan, PW IPNU dan PW IPPNU Sumut membentuk Posko Pengaduan Pungli Pendidikan. Ketua PW IPPNU Sumut, Yusni Nuraini Saragih, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan masyarakat disertai bukti pendukung dari beberapa madrasah. Posko ini diharapkan menjadi saluran aman bagi orang tua dan siswa untuk melaporkan dugaan penyimpangan tanpa rasa takut.
“Pendidikan adalah fokus gerakan kami. Kami memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawal mutu pendidikan. Jika masih ada oknum yang membebani siswa dengan pungutan di luar ketentuan, maka hal itu harus dihentikan,” ujarnya.
Rahmat menegaskan, praktik jual beli LKS atau buku paket di sekolah negeri berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta sejumlah peraturan turunan, termasuk regulasi Kementerian Agama dan petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melarang penggunaan dana untuk pembelian LKS.
IPNU–IPPNU Sumut juga mengaku telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna menelusuri kemungkinan adanya unsur penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi. Mereka mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana serta potensi keterlibatan pihak penerbit.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala MAN 2 Deliserdang dan Kepala MTsN 2 Deliserdang belum membuahkan hasil. Pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan tersebut.(DS)












